Tangkap Bandit Narkoba Padang Bulan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Sita 6,74 Gram Sabu
DikoNews7 -
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali malakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka pria berinisial CS alias Asiang (45) warga Kelurahan Rantauprapat dan berhasil menyita 6,74 gram sabu sebagai alat bukti.
Menurut keterangan pihak kepolisian setempat, penangkapan terhadap tersangka CS alias Asiang terjadi pada Minggu, 28 Juli 2024 yang lalu, di wilayah Jln Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan,
Selain menyita 6,74 gram narkotika yang di kemas dalam 8 paket plastik klip, dalam penangkapan itu polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1/4 pil Ekstasi seberat 0,30 gram, 5 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 pack plastik klip kecil kosong, 3 buah kaca Pirex, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Unit HP dan 1 Unit alat hisap sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin, Jumat (2/8) mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan diruang tahanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, kata Kasihumas, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seorang pria yang identitasnya hingga saat ini masih dalam lidik petugas.
AKP Syafrudin juga menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Seringnya terjadi pengungkapan kasus narkoba saat ini menjadi bukti nyata Polres Labuhanbatu dalam memerangi narkoba yang dapat merusak generasi muda," Ucapnya.
Syafrudin juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, khususnya terkait narkotika dan meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika ada mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika dilingkungan masing-masing.
(Indra Dharma)