Alexa Tekankan Kepada Warga Binaan Laporkan Jika Ada Pegawai Pungli di Blok Hunian


DikoNews7 -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) di bawah pimpinan Kepala Lapas (Kalapas) Alexander Lisman Putra berikan arahan, dialog dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan Lapas Labuhan Ruku, Rabu (04/09/2024). 

Kalapas yang didampingi oleh Pejabat Struktural beserta jajaran keamanan kepada WBP terkait Hal Integrasi yang mereka terima.

Dalam arahannya, Kalapas mengatakan, Hak Integrasi PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat) dan CMB (Cuti Menjelang Bebas) beserta Remisi seluruhnya gratis tidak dipungut biaya sepeserpun. 

Jika ada pegawai yang meminta uang untuk pengurusan laporkan kepada saya. 

"Bahwasanya proses pengurusan Hak Integrasi dan Remisi memerlukan waktu di karenakan Unit Kerja di Kemenkumham sangat banyak, " jelas Kalapas. 

Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexa menekankan kepada Warga Binaan agar melaporkan jika ada pegawai yang melakukan pungutan liar (Pungli) di Blok Hunian, saya pastikan seluruh layanan di Lapas Labuhan Ruku gratis. 

Selanjutnya, Kalapas Labuhan Ruku memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyampaikan pertanyaan dan saran mapun masukan terkait dengan Proses Pembinaan dan Pelayanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel