Diduga Setahun Lebih Tak Bayar Utang, ini Penjelasan Plt Kadis Perkim LH Batu Bara


DikoNews7 -

Viral di media sosial (Medsos) di duga tak mampu bayar hutang, sejumlah perabotan dan peralatan Computer pada Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Batu Bara disita oleh salah seorang pengusaha berinisial Sunarto. 

Sunarto pemilik Usaha Toko Sinar Baru menunjukkan rasa kecewa karena itikat baik dari Dinas Perkim LH Batu Bara untuk melunasi utang belanja senilai kurang lebih 27 juta yang sudah setahun lebih belum dibayarkan. 

Setahun lebih utang belum dibayar, pemilik Usaha Toko Sinar Baru menyebutkan, sebelumnya kerjasama berjalan sejak bulan Juli 2023 semasanya Plt Kepala Dinas Perkim LH kabupaten Batu Bara di jabat oleh Frans, sesuai permintaan kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) dipenuhi sesuai permintaan. 

Jumlah permintaan ATK pun mencapai lebih kurang 27 juta. Beberapa kali dilakukan pembayaran, namun tidak signifikan sehingga kekurangannya mencapai kurang lebih 27 juta. 

Karena keterbatasan modal, pemilik Usaha Tokoh  Sinar Baru itu pun menghentikan permintaan ATK, sembari meminta Plt Kadis Perkim LH Frans berjanji akan melunasinya. 

Namun sampai dia pindah menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara, ternyata tidak selesai juga utangnya, dan ujungnya terpaksa dilakukan penyitaan pada ruang kantor Dinas Perkim LH Batu Bara. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkim LH Batu Bara, Lendi Aprianto ST saat di konfirmasi lewat pesan Whats APP nya 0813 9691xxxx, Jum'at (06/09/2024) malam mengatakan, kami telah memfasilitasi pertemuan antara Pak Sunarto (Pemilik Usaha Toko Sinar Baru-red) dan mantan Plt Kadis Perkim LH, Frans tentang gimana cara penyelesaian hutang si Frans mau dibayar melalui pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

"Tetapi dengan berjalannya waktu, pencairan TPP Frans tak kunjung menyelesaikan dan membayar ke pemilik Usaha Toko Sinar Baru tersebut", ungkap Lendi. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel