Dokumen Paslon Ahmad Rizal - Darno Dikembalikan, KPU Labura Dilaporkan ke Bawaslu


DikoNews7 -

Data dan dokumen Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal - Darno dikembalikan KPU.

Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) akhirnya membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pantauan media, Selasa (10/09) Paslon Ahmad Rizal - Darno beserta pengurus DPC PDIP tiba di Kantor Bawaslu Labura sekitar jam 21.30 Wib malam.

KPU Labura di laporkan ke Bawaslu dihadiri langsung Paslon Bacabup Ahmad Rizal dan Bacawabup Darno. 

Terlihat juga Ketua DPC PDIP Labura Sunaryo, penasehat hukum dari BBHAR dan unsur pengurus DPC PDIP.

Ketua DPC PDIP Labura Sunaryo didampingi Paslon Ahmad Rizal - Darno dalam konferensi pers usai menyerahkan laporannya mengatakan, setelah berkas dikembalikan oleh KPU, pihaknya melaporkan ke Bawaslu sesuai arahan dari pimpinan Parpol.

"Kami melapor ke Bawaslu melibatkan penasehat hukum dari BBHAR dari dua kabupaten. Kami berterima kasih pada Bawaslu telah menerima kami dan tetap semangat serta antusias menerima bukti laporan," kata Sunaryo.

Disinggung surat kesepakatan bersama pencabutan dukungan dari Dr Hendriyanto Sitorus SE MM dan Dr H Samsul Tanjung ST MH, Ketua DPC PDIP Labura itu mengatakan bahwa telah disampaikan ke Pokso tim pemenangan Hendriyanto - Samsul Tanjung.

"Surat kesepakatan bersama pencabutan dukungan dari partai telah disampaikan ke kantor Posko tim pemenangan Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung. Hal itu tentunya sudah kami sampaikan suratnya ke KPU dan Bawaslu," sebut Sunaryo.

Sambung Sunaryo, surat kesepakatan bersama tersebut belum ditandatangani dan sampai saat ini masih menunggu surat tersebut. 

"Bila tidak ditandatangani oleh Paslon Hendriyanto - Samsul Tanjung tentunya KPU bisa memfasilitasi. Parpol berhak mencabut dukungan terkait kabupaten kotak kosong atau paslon mendaftar hanya satu," imbuhnya.

Kemudian Darno yang merupakan Balon Wabup Labura menyebutkan bahwa sebagai bakal calon berharap pada masyarakat Labura memotivasi berjalannya demokrasi pada perhelatan Pilkada.

"Saya berharap pada masyarakat Labura agar kiranya memotivasi kami sebagai demokrasi. Kami buat laporan sebagai arahan dari Parpol dan mohon doa dari masyarakat sampai akhir masa laporan masih ada waktu perbaikan berkas," ucapnya.

Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus didampingi 2 komisioner lainnya Juskanri dan Supriadi dalam konferensi pers mengatakan, permohonan Paslon atas nama Ahmad Rizal - Darno dalam waktu 2 hari akan melakukan proses berkas yang disampaikan ke Bawaslu.

"Kita akan meneliti selama 2 hari berkas permohonan tersebut. Kemudian kita akan menyurati Paslon dan diberi waktu 3 hari untuk melengkapi berkas yang disampaikan kepada Bawaslu," sebutnya.

Selanjutnya dijelaskan Maruli, Bawaslu akan mengadakan rapat pleno setelah 3 hari Paslon melengkapi kekurangan berkas sesuai permintaan Bawaslu. 

"Apabila kekurangan kelengkapan berkas dipenuhi Paslon, maka permohonan tersebut dinyatakan lengkap dan akan diregistrasi serta berproses selama 12 hari kalender," katanya.

Namun Maruli menyebutkan bahwa Bawaslu akan melakukan mediasi terlebih dahulu kepada termohon dan pemohon apakah ada kesepakatan kedua belah pihak, jika mediasi gagal maka akan diadakan sidang. 

Ditanya jumlah dokumen yang dilaporkan Paslon, lantas Maruli mengungkapkan jika dokumen berkas yang disampaikan sebanyak 9 item.

"Ada 9 item dokumen yang dilaporkan, diantaranya meliputi dari objek sengketa, alat bukti dan surat kuasa. Namun untuk alat bukti disampaikan ada 7 item dan B1 KWK sebagai alat bukti belum diteliti," cetusnya.

Diketahui Paslon Ahmad Rizal - Darno mendaftar ke KPU Labura, Rabu (04/09) malam sekitar jam 23.04 wib. 

Setelah diverifikasi, data dan dokumen pendaftaran Paslon dikembalikan, Kamis (05/09) dini hari dengan alasan kelengkapan pemeriksaan dan kelengkapan persyaratan calon tidak lengkap.

Sebelumnya Plh Ketua KPU Labura Darwin melalui Korbid Divisi Teknis dan Penyelenggaraan James Ambarita dalam konferensi pers, Kamis (05/09) pekan lalu menjelaskan bahwa dokumen pendaftaran Paslon Ahmad Rizal - Darno telah dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.

"Paslon Ahmad Rizal - Darno tidak dapat menunjukkan surat persetujuan tertulis yang ditandatangani gabungan partai Pemilu dan Paslon sebelumnya dinyatakan telah diterima sebagai syarat yang telah mengusulkan Paslon lain," sebutnya.

James menyebutkan, LO Paslon Ahmad Rizal - Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan calon di aplikasi Silon Paslon.

"Hingga pukul 02.45 Wib tanggal 5 September 2024, LO bakal Paslon tidak mengunggah syarat pada aplikasi Silon. Setelah pemeriksaan data dan dokumen, KPU Labura mengembalikan pendaftaran model tanda pengambilan KWK," sebut James didampingi komisioner lainnya. (Sulaiman)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel