Dokumen Paslon Dikembalikan, Ketua KPU Labura: SKCK Dilampirkan Bukan Calon Bupati


DikoNews7 -

Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura) terkesan memaksakan kelengkapan data dan dokumen salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati Ahmad Rizal - Darno.

Melalui keputusan kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU Labura dan Paslon Ahmad Rizal - Darno bahwa pendaftaran dibuka kembali pada 16-17 September 2024. 

Bawaslu sebagai mediasi, sedangkan KPU Labura dan Paslon menerbitkan kesepakatan bersama secara tertutup.

Kesepakatan bersama KPU Labura dan Paslon Bupati - Wakil Bupati ditandatangani oleh dua orang komisioner yakni Adi Susanto Ketua KPU Labura dan James Ambarita sebagai anggota. 

Sedangkan dari Paslon ditandatangani oleh Ahmad Rizal dan Darno, kesepakatan ditandatangani tanggal 15 September 2024 lalu.

Tepatnya tanggal 17 September 2024, Paslon Ahmad Rizal - Darno kembali mendaftar dan menyerahkan data dan dokumen. Masa sempat mendesak komisioner KPU Labura agar transparan terkait dokumen yang diduga adanya kongkalikong kelengkapan berkas.

Ketua KPU Labura Adi Susanto dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9) malam terkait kelengkapan dokumen Paslon Ahmad Rizal mengatakan telah dikembalikan pada LO yang merupakan dari partai pengusung PDI Perjuangan.

"Dokumen yang harus dilengkapi ada 4 point yakni SKCK, legalisir ijazah, LHKPN dan surat keterangan dari pengadilan. Ke 4 dokumen tersebut tidak sesuai waktu dan peruntukannya," sebut Adi Susanto menjawab pertanyaan media di ruang kerjanya.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura Baginda Ansary Sinaga pada Waspada Online, Jumat (20/9) dini hari mengatakan kecurigaan KPU Labura dan Paslon Ahmad Rizal - Darno soal data dokumen syarat pendaftaran terkesan sangat dipaksakan.

"Kecurigaan kami soal dokumen Paslon Ahmad Rizal telah terjawab oleh KPU Labura yang menyatakan SKCK yang dilampirkan tidak tepat waktu dan peruntukannya. Begitu juga dokumen administrasi dari pengadilan belum memenuhi syarat karena belum tepat peruntukannya," kata Baginda.

Lanjut Baginda, hal yang diragukan layak dipertanyakan pada tanggal 17 September 2024 lalu yang sempat dituduh menyandera 3 Komisioner KPU Labura.


"Tidak ada maksud kami menyandera komisioner KPU Labura, kami hanya meminta penjelasan yang transparan jawaban dari KPU. Buktinya setelah KPU melaksanakan konferensi pers dipersilahkan melenggang keluar dari kantor, wajar dong kami minta kepastian karena isu beredar luas jika dokumen Ahmad Rizal tidak sesuai peruntukannya sebagai Bacalon Bupati," imbuh Baginda.

Baginda menjelaskan, ternyata isu yang beredar luas di masyarakat soal SKCK Ahmad Rizal tidak sesuai waktu dan peruntukannya. 

Kecurigaan itu benar adanya saat masa meminta menunjukkan dokumen asli SKCK dirahasiakan Ketua KPU Labura Adi Susanto.

"Apa yang kami ragukan pada tanggal 17 September 2024 lalu ternyata benar SKCK diminta malam itu agar KPU Labura menunjukkan keabsahannya terjawab sudah karena tidak sesuai kebutuhan. Jadi jangan lagi publik menilai kami ini arogan, melainkan hal ini benar menduga adanya persekongkolan jahat antara KPU Labura dengan Paslon Ahmad Rizal - Darno," cetusnya.

Sambung Baginda, telah diketahui kesepakatan bersama oleh KPU Labura dan Paslon Ahmad Rizal - Darno yang dimediasi Bawaslu akan melaksanakan dan memenuhi setiap tahapan/jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh termohon (KPU Labura).

"Ini juga sebenarnya harus dibatalkan pendaftarannya, jangan ada perbaikan karena Paslon tersebut disinyalir mengangkangi hasil mediasi," ucapnya.

Wira Ketua PP KAMI juga menanggapi, KPU Labura berhak menolak Paslon Ahmad Rizal - Darno jika berkasnya tidak sesuai berdasarkan permintaan administrasi calon dan pencalonan.

"Seharusnya jika pernyataan Ketua KPU Labura  berkasnya tidak sesuai, artinya berhak untuk menolak pendaftaran Paslon Ahmad Rizal - Darno.

Karena Paslon Ahmad Rizal - Darno tidak konsisten atas permohonannya pada saat mediasi," ungkapnya.

Wira menambahkan, pihaknya meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI jangan mendiamkan persoalan pendaftaran Paslon Bupati Labura Ahmad Rizal - Darno.

"Apabila dokumen tidak lengkap tapi KPU Labura tetap dipaksakan menerimanya, kami akan menggelar aksi besar-besaran di KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan DPR RI," sebutnya. (Sulaiman)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel