DPRD Langkat Gelar Rapat Paripurna Propemperda dan Tandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS R.APBD 2025


DikoNews7 -

Sebanyak tiga judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat disepakati masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2025.

Hal ini disepakati dalam rapat yang digelar secara internal di ruang paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Stabat, Sumut, yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, Jum’at (30/08/2024).

Tiga judul Ranperda inisiatif itu adalah Ranperda tentang Ketahanan Pangan, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ranperda tentang Pengembangan Desa Wisata.

Tiga judul ini nantinya akan ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Langkat tahun 2025 bersama Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat.

Judul Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan masukan-masukan dari Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat serta telah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat.

Pada rapat itu, juru bicara Bapemperda, Pimanta Ginting menjelaskan latar belakang, tujuan dan sasaran serta ruang lingkup tiga Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

Pada Ranperda Ketahanan Pangan, sasaran yang ingin diwujudkan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu dan bergizi, juga untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan dan pelaku usaha pangan. 

Selain itu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi secara berkelanjutan.

Terhadap Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, sasaran yang ingin diwujudkan diantaranya untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus menindak pelaku kekerasan.

Selanjutnya terhadap Ranperda Pengembangan Desa Wisata sasaran yang ingin diwujudkan diantaranya demi terwujudnya penataan desa wisata dan terwujudnya destinasi desa wisata yang berlandaskan pola kampung dan arsitektur bangunan rumah tradisional.

Usai penyampaian penjelasan oleh juru bicara Bapemperda, Ketua DPRD Langkat berharap tahapan-tahapan dan proses Ranperda selanjutnya dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

“Semuanya harus memperhatikan kepentingan masyarakat Kabupaten Langkat dan mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat juga menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Pj Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Jum’at (30/08).

Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat Ahmad Senang membacakan hasil pembahasan KUA/PPAS R.APBD 2025. 

Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.987.966.739.943,- dengan besaran Pendapatan Asli Daerah Rp.234.510.600.000,-, Pendapatan Transfer Rp.1.704.690.939.943,- dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 48.765.200.000,-.

Untuk Belanja Daerah disepakati sebesar Rp.1.984.966.739.943,- dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 3 milyar, papar Ahmad Senang.

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA/PPAS R.APBD 2025 dapat disepakati.

Dirinya menjelaskan bahwa penyusunan KUA/PPAS R.APBD 2025 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman dalam penyusunan KUA/PPAS sebagai alokasi anggaran bagi setiap Perangkat Daerah, yangmana KUA/PPAS ini telah diselaraskan dengan program  pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.

“Penyusunan R.APBD 2025 dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan,” jelas Pj. Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat paripurna mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA/PPAS sebagai pedoman untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2025 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.

“Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2025.

Ada 6 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2025. 

Dari 6 judul Ranperda itu, 3 Ranperda merupakan inisiatif DPRD Langkat dan 3 Ranperda lagi berasal dari Pemkab Langkat.

3 Ranperda inisiatif DPRD itu adalah (1) Ranperda tentang Ketahanan Pangan, (2) Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta (3) Ranperda tentang Pengembangan Desa Wisata.

Sedangkan 3 Ranperda Pemkab Langkat adalah (1) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, (2) Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan (3) Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Pembentukan PT Langkat Setia Negeri.

Sebelum 6 Ranperda itu ditetapkan, kedua belah pihak yakni Pj. Bupati Langkat H. Faisal Hasrimy dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Azmaliah menjelaskan alasan-alasan pengajuan judul Ranperda secara rinci baik dari segi latar belakang, tujuan, sasaran maupun ruang lingkup judul Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025.

Dikesempatan itu, Faisal Hasrimy juga menjelaskan terkait pencabutan 2 Ranperda Pemkab Langkat dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 sehingga Perda BUMD dan Perda PT Langkat Setia Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan daerah.

Penetapan Propemperda tahun 2025 ini ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Langkat oleh Basrah Pardomuan selaku Sekretaris DPRD Langkat setelah Ketua DPRD Langkat mengetuk palu tanda ditetapkannya 6 judul Ranperda setelah seluruh anggota DPRD Langkat yang hadir menyatakan setuju.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, mengingatkan, baik Pemkab Langkat maupun DPRD Langkat untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan Draf Ranperda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel