Keputusan Bawaslu Kabupaten Labura Dinilai Melanggar Peraturan
DikoNews7 -
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labura yang mengatur kesepakatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 pada 15 September 2024, mendapatkan kritik keras dari tim advokat Dr Hendri Yanto Sitorus dan Dr H Samsul Tanjung.
Keduanya, yang merupakan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, menilai bahwa keputusan tersebut melanggar peraturan dan melampaui kewenangan.
Menurut pernyataan tim advokat, kesepakatan yang dihasilkan dari musyawarah Bawaslu dianggap sebagai keputusan yang terlarang dan tidak dapat dilaksanakan.
Tim advokat menilai bahwa keputusan KPU Kabupaten Labura untuk menerima kembali pendaftaran pada 16-17 September 2024 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Mereka berpendapat bahwa penentuan teknis penerimaan pendaftaran harus didasarkan pada peraturan resmi, bukan pada permintaan peserta pemilu.
“Kesepakatan ini mengandung kesalahan dan kekhilafan karena mengabaikan aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Agussyah R Damanik didampingi Tri Sandi Muji Areza dalam keterangan pers, Senin(16/9/2024).
Mereka menambahkan bahwa Bawaslu juga telah keliru dalam memutuskan dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.
Tim advokat menyoroti beberapa poin dari kesepakatan yang dinilai melanggar hukum:
Penjadwalan Pendaftaran: Kesepakatan yang memberi kesempatan pada pemohon untuk menyerahkan dokumen pada 16-17 September 2024 bertentangan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan jadwal penerimaan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 dan perpanjangan pendaftaran pada 12-14 September 2024.
Tahapan Pencalonan: Kesepakatan yang mewajibkan pemohon mematuhi tahapan pencalonan yang ditetapkan KPU Kabupaten Labura dianggap melampaui kewenangan KPU Kabupaten, yang seharusnya mengikuti ketentuan dari KPU Republik Indonesia.
Dokumen Pendaftaran: Kesepakatan mengenai surat pemberitahuan pendaftaran sebagai pengganti surat persetujuan tertulis dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bertentangan dengan Surat Dinas KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang berlaku untuk daerah dengan satu pasangan calon.
Dalam respons terhadap keputusan Bawaslu, tim advokat menyatakan niat untuk mengajukan laporan kepada KPU Republik Indonesia, Bawaslu Republik Indonesia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta instansi penegak hukum lainnya.
Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak konstitusional mereka sebagai calon.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Labura melalui putusannya, memutuskan untuk memerintahkan KPU Kabupaten Labura melaksanakan kesepakatan tersebut dalam waktu tiga hari kerja.
Ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa pemilihan dan memastikan proses pemilihan. (Sulaiman/FS)