Poldasu Tetapkan 3 Pejabat Pemkab Langkat Tersangka Kasus PPPK


DikoNews7-

Babak baru kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023. 

Polda Sumatera Utara (Poldasu) kembali menetapkan tiga tersangka baru, dimana sebelumnya beberapa bulan yang lalu Poldasu juga sudah menetapkan 2 kepala Sekolah Dasar sebagai tersangka. Senin (16/09/2024)

Adapun ketiga (3) tersangka yaitu  Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander. 

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9/2024), mengatakan. 


"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang  sebagai tersangka baru dalam perkara PPPK Langkat. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS," sebutnya.

Saat ini ada lima orang yang berstatus sebagai tersangka, sebelumnya Poldasu juga menetapkan tersangka kepada Awalludin kepala Sekolah Dasar Negeri 055975 Pancur Ido, Kecamatan Salapian dan Rohayu Ningsih kepala Sekolah Dasar 056017 Tebing, Kecamatan Tanjung Selamat. 

Keduanya ditetapkan tersangka kasus PPPK Langkat terkait dugaan tindak pidan korupsi dan perkaranya masih dalam proses.

Dari kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023, Poldasu sudah memeriksa sekitar 100 orang saksi. 

Bahkan Kadisdik Langkat Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari juga sudah diperiksa pada Rabu (13/03/2024) lalu.


"Penyidik masih terus mendalami soal kemungkinan adanya tersangka lain," ucap Kombes Hadi Wahyudi.

Diketahui, ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tidak lulus rekrutmen ASN PPPK tahun 2023, meski mereka memiliki nilai Computer Assisted Test (CAT) dari BKN tertinggi harus gagal/tidak lulus. 

Karena penilaian sepihak Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat melalui SKTT yang juga dinilai pelaksanaannya tidak jelas dan tidak transparan 

Informasi yang diterima, tim Panselda penilaian akhir penentu kelulusan Guru Honor PPPK 2023, terdiri dari Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Pembina) Sekda Langkat Amril (Ketua) dan BKD Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari.

Kuat dugaan tim Panselda mencurangi seleksi dan melakukan permainan nilai serta terindikasi pungli bagi guru honorer yang diluluskan dalam rekrutmen ASN PPPK Guru 2023, meski terdapat persyaratan lamanya kerja tidak terpenuhi hingga di laporkan ke Polda Sumatera Utara.


Bergulirnya kasus ini keranah hukum hingga menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat, bahkan tim Panselra khususnya BKD Langkat tidak mampu menjelaskan bagaimana proses spesifikasi penilaian SKTT. 

Ironisnya, penilaian BKD tersebut bisa jadi penentu kelulusan atau tidak lulus calon guru honorer menjadi ASN PPPK.

Hal ini terkuak saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Langkat, pada Kamis 4 Januari 2024 lalu. 

Dalam RDP tersebut, masalah tuntutan para guru honorer yang merasa terzolimi akibat penilaian SKTT ‘Siluman’ dari BKD Langkat sudah meneriakkan bagaimana proses penilaian pelaksanaan ujian SKTT yang dilakukan BKD Langkat.

RDP dibuka Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin dengan moderator Ir Antoni Ginting selaku Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi PAN dan Ketua Komisi B Fatimah S.Si.M.Pd dari Fraksi PKS.

Dalam RDP yang dihadiri Kadis Pendidikan Langkat DR Saiful Abdi, Sekda Langkat Amril SSos MAP, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP, awalnya berjalan membahas jumlah kuota penerimaan calon PPPK 2024.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD mengingatkan agar Pemkab Langkat memprioritaskan para guru honorer PPPK 2023 yang tidak lulus.

Namun, RDP tersebut sempat disanggah perwakilan guru honorer karena dinilai tidak menyelesaikan masalah tuntutan yang terus menggelorakan para guru yang terzolimi.

“Kami kemari bukan untuk membahas masalah kuota penerimaan guru honorer PPPK tahun 2024, Kami minta agar Plt Bupati Langkat  Syah Afandin dan DPRD Langkat membatalkan kelulusan guru honorer yang diluluskan akibat adanya indikasi kecurangan," ucap para guru menyampaikan l.

Para guru honorer tersebut merasa jika mereka tidak pernah dilakukan ujian SKTT sebagaimana yang didalihkan pihak Panselda, yakni Kepala BKD. 

Guna menjawab pertanyaan perwakilan guru honor tersebut, Ketua DPRD Langkat meminta kepada Kepala BKD Langkat untuk menjelaskannya. 

Sayang, penjelasan yang disampaikan Kepala BKD Langkat tersebut masih bias dan tidak proporsional.

Bahkan tidak mampu menjawab secara tegas bagaimana proses penilaian masing-masing guru terkait pelaksanaan tes SKTT.

Bahkan, Kadis Pendidikan Langkat Syaiful Abdi saat dikonfirmasi wartawan pasca RDP tersebut menjelaskan, jika sebenarnya permasalahan awal pemberlakuan ujian SKTT ini disebutkan merupakan ide dari Plt Bupati Langkat Syah Afandin, selaku Pembina Panselda. 

Menurut Syaiful, jika dirinya buka-bukaan terkait permasalahan kisruh SKTT guru honorer dan mau berkata jujur, dikhawatirkan akan menyeret Syah Afandin selaku Pembina Panselda. 

"Dari awal saya sudah ingatkan kepada Bapak Plt. Pak jika SKTT ini diterapkan, pasti nanti jadi ribut," ujar Syaiful menjelaskan. 

Saat itu, Syah Afandin mengatakan, kalau terjadi keributan, masih ada Ketua dan pengurus Panselda. 

"Kalau nanti ribut, percuma ada kalian. Tengahilah," ujar Syaiful menirukan komentar Syah Afandin saat itu.

Sejak kisruh kasus penerimaan Guru Honorer angkatan 2023 mencuat, tersiar kabar diprediksi ada indikasi dugaan keterlibatan pihak lain, yakni Pembina, Ketua, Bendahara dan Anggota Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Langkat, serta oknum-oknum Fraksi dan Unsur Pimpinan DPRD Langkat yang diduga menikmati aliran pungli proses penerimaan guru honorer tersebut. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel