Surat Dinas Ketua KPU RI No 2038/PL02.2-SD/06/2024 Tidak Pada Wilayah KPUD Labura
DikoNews7 -
Terkait terbitnya Surat Dinas Ketua KPU RI dengan No 2038/PL.02.2-SD /06/2024 perihal penerimaan kembali pendaftaran Paslon pada daerah dengan 1 Pasang Calon, KPU Labura menegaskan tidak berada pada Wilayah kerja KPU kabupaten/Kota yang di maksud dalam Surat Dinas tersebut.
Hal itu dikatakan Divisi Teknis James Ambarita didamping oleh Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan Pers kepada awak media, Sabtu (14/9/2024) di Kantor KPU Labura, Jalan Utama Wonosari, Lingkungan IV, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumut.
Terkait dengan surat tersebut, KPU Labura berpandangan bahwa KPU Labura tidak berada pada wilayah kerja Kabupaten/Kota yang dimaksud.
Menurutnya surat dinas tersebut berlaku untuk KPU Kabupeten/Kota yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan kepada Pasangan Calon.
"Pada masa perpanjangan pendaftaran benar menerima pendaftaran paslon Ahmad Rizal-Darno, dan KPU Labura saat itu memberikan status "Pengembalian Dokumen" kepada Paslon tersebut, kesimpulannya karena kami memberikan status maka kami menyatakan surat dinas ini tidak berada pada wilayah Kabupaten Labura" tegas Ambarita.
Sementara itu, menurut James, terkait laporan sengketa proses yang dilaporkan Paslon Ahmad Rizal-Darno ke Bawaslu, Pihaknya akan menunggu proses yang berlangsung di Bawaslu Labura.
"KPU Labura menghormati dan akan mengikuti seluruh proses permohonan sengketa proses di Bawaslu Kabupaten Labura," tutup Ambarita. (Sulaiman)