Tenaga P3K Terima SK, Kuasa Hukum Dampingi Pj Bupati Batu Bara


DikoNews7 -

Penantian panjang para honorer di kabupaten Batu Bara akhirnya tersenyum bahagia. 

Bagaimana tidak penantian lama mereka akhirnya terbayarkan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penyerahan SK Pengangkatan Penandatanganan Kontrak PPPK bagi jabatan fungsional tenaga guru dan teknis formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara diserahkan langsung oleh Pejabat (Pj) Bupati H Heri Wahyudi Marpaung SSTP MAP didampingi Tim Kuasa Hukum honorer PPPK Ramadhan Zuhri. SH, bertempat di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kamis (12/09/2024). 

Selaku kuasa hukum, Ramadhan Zuhri mengucapkan selamat atas penyerahan SK yang telah diterima, hari ini merupakan hari yang special bagi mereka atas kegundahan masing-masing peserta yang lulus kemarin. 

"Terjawab dan terealisasi, sudah clear kan setelah proses panjang mulai dari laporan pidana, sampai upaya perdata yang telah diputuskan oleh PTUN Medan," ucap Zuhri. 

Opini-opini lain yang muncul atas masalah ini tolong di kesampingkan saja, karena ini bukanlah akhir, akan tetapi awal untuk melaksanakan pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pintanya. 

Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Batu Bara tentang pengangkatan PPPK Tahun 2023 sebanyak 324 orang terdiri dari Dinas Kesehatan 77 orang, Dinas Pertanian 31 orang dan Pendidikan 234 orang. SK tersebut berlaku sejak bulan Agustus Tahun 2024.

Sebelumnya, Pj. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK. 

Oleh sebab itu, terus menjaga kehormatan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. 

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Batu Bara didampingi Sekretaris Daerah Norma Deli Siregar memberikan bantuan paket sembako kepada 40 orang anak yatim. 

Sedangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara Syafrizal memberikan bantuan nasi 354 kotak sebagai bentuk rasa syukurnya terhadap peserta PPPK yang menerima SK pengangkatan. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel