Tingkatkan Pengamanan, Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP Ikuti FGD


DikoNews7 -

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Ziko Lukita ikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pengamanan, Minggu 28/09/2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (25/09) lalu di ruang Meeting Hotel Radison Medan.

Direktur Pengamanan dan Intelijen, Teguh Yuswardhie, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam merumuskan kebijakan keamanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kondisi lapangan.

"Urgensitas dalam penyusunan standar menjadi prioritas utama yang harus tuntas di tahun ini, guna menekan angka gangguan keamanan serta memaksimalkan program penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan", tegasnya.

Lebih lanjut, Teguh juga menggarisbawahi peran penting sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) dan Center Detention Studies (CDS), yang selama ini aktif memberikan dukungan berupa pelatihan dan edukasi bagi petugas di lapangan.


"Partisipasi serta sinergi dari para stakeholder sangat membantu kami dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, dan LPKA", ujarnya.

Kegiatan FGD ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah rancangan standar pengamanan yang komprehensif dan aplikatif, mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan serta meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan. 

Teguh juga menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan haruslah praktis dan mudah diimplementasikan.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Agung Krisna mengapresiasi atas dipilihnya Sumatera Utara sebagai tempat penyelenggaraan FGD.

"Semoga dengan kegiatan ini dapat menghasilkan regulasi yang bisa diimplementasikan ke UPT lainnya", kata Agung Krisna.

Ia pun turut menekankan bahwa setiap aturan regulasi harus dibarengi dengan adanya pedoman. 

Dimana pada saat penyusunan rancangan Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban perlu memperhatikan setiap poin yang berhubungan dengan tugas fungsi Pemasyarakatan dibuat juknisnya untuk melindungi orang, sarana prasarana, dan lingkungan kerja.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel