Bawaslu Tolak Permohonan Ahmad Rizal - Darno, Tok Alang : Mokasi Bawaslu Labura


DikoNews7 -

Drama Politik sengketa Pemilihan Pilkada Labuhanbatu Utara telah usai dalam sidang terbuka Bawaslu Labuhanbatu Utara Minggu 13 Oktober 2024. 

Bawaslu Labuhanbatu Utara menolak seluruhnya permohonan pasangan Ahmad Rizal - Darno pada agenda Lanjutan musyawarah terbuka sengketa pemilihan dalam agenda pembacaan keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Maruli Sitorus. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam rapat pleno bawaslu Labuhanbatu Utara pada hari Jumat tanggal 11 Bulan Oktober Tahun 2024 yang dihadiri oleh Maruli sitorus, Juskanri Sialoho dan Supriadi, masing masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Labuhanbatu Utara".


Dalam Lanjutan musyawarah terbuka sengketa pemilihan yang dihadiri Ketua dan anggota Majelis dan Pihak Termohon KPU Labuhanbatu Utara yang dihadiri oleh Adi Susanto selaku ketua dan Darwin selaku divisi Hukum KPU Labuhanbatu Utara namun tidak dihadiri oleh pihak Pemohon ahmad Rizal - Darno maupun Penasihat hukumnya. 

Merespon Hasil Putusan itu, Tok Alang sebagai masyarakat Labuhanbatu Utara memberikan komentar kepada awak media. 

"Haji rizal ditolak, mokasi  kami ucapkan kepada bawaslu Labuhanbatu Utara". (Sulaiman)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel