Berdalih Lahan Kerja Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Hutan Mangrove Pangkalan Batu di Rusak


DikoNews7-

Puluhan hektar kawasan hutan mangrove yang berada di Lingkungan II Tangkahan Batu, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, dirusak dengan alasan akan di konversi menjadi lahan ketahanan pangan (Food Estate).

Perambahan hutan dilakukan dengan menggunakan satu (1) unit alat berat (escavator). Selain merusak keseimbangan alam dan ekosistem serta habitat kawasan hutan mangrove, kegiatan ini juga ilegal hingga mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Dari pantauan wartawan di lapangan, Kamis (03/10/2024) siang, puluhan hektar lahan mangrove sudah dirambah dan rata dengan tanah, saat ini tidak terlihat adanya aktifitas disekitar lokasi, namun dari plank nama yang tertera, kawasan ini dikelola oleh Kelompok Tani Keberhasilan Bersama (KBS) dengan luas 430 Hektar.

Selain itu tertera:

Nomor AHU : 0000548-AHA.01.23 Tahun 2024

Nomor Induk Berusaha: 3107240048886

Akte pendirian Nomor: 89 tgl 30 juli 2024.

Menurut keterangan warga sekitar, aktifitas perambahan hutan ini sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu, namun warga tidak mengetahui siapa pengusaha ataupun yang bertanggung jawab.

"Katanya untuk dijadikan lahan pertanian ketahanan pangan, namun kita tidak tau siapa yang bertanggung jawab," ucap Ponidi salah seorang warga yang ditemui melintas disekitar lokasi.


Ironisnya, disaat pemerintah lagi gencar-gencarnya melakukan penghijauan kawasan hutan mangrove, disini pula oknum-oknum tertentu merusak kawasan hutan dengan dalih membuat lahan ketahanan pangan.

Lurah Pangkalan Batu, Jamilah.S.Sos saat di konfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas perambahan hutan mangrove yang dilakukan Kelompok Tani Keberhasilan Bersama.

"Begitu kita mendapat kabar ada aktivitas alat berat dikawasan hutan mangrove, kita langsung melakukan investigasi kelapangan dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, lalu melaporkannya ke KPH I Stabat untuk ditindaklanjuti," ucap Bu Lurah.

Lebih lanjut dikatakannya, pada tanggal 25 September 2024 lalu, pihak-pihak terkait sudah dipanggil termasuk Suaman selaku ketua Kelompok Tani Keberhasilan Bersama.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang pertemuan Kantor Lurah Pangkalan Batu, Suaman membuat pernyataan, bahwa penggunaan alat berat (escavator) di kawasan hutan Pangkalan Batu tidak memiliki izin.

"Sebelum ada penetapan perubahan peruntukan kawasan hutan atau perubahan peruntukan kawasan hutan untuk pembangunan food estate sesuai PERMENLHK No.P.24/ MenLHK /SETJEN/Kum.1/10/2020 terkait penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate, tidak boleh ada aktivitas dan perambahan hutan," jelas Jamilah.S.Sos, sesuai isi pernyataan yang dibuat.

Sementara itu, Azhar Kasim tokoh pemerhati lingkungan Kabupaten Langkat mengatakan pemerintah harus tegas menyikapi masalah ini, kerusakan lingkungan terutama kawasan hutan semakin parah.

"KPH I  Stabat harus tegas dan jangan main-main, tindak tegas perusak lingkungan yang berdalih membawa nama pemerintah apalagi tidak memiliki izin," ucapnya tegas. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel