Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil Wartawan


DikoNews7 -

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Matondang SH, MH laksanakan giat press release pengungkapan kasus pembakaran rumah dan mobil milik wartawan yang terjadi pada 21 Maret 2024 yang lalu.

Dalam keterangannya, AKBP Bernhard mengungkapkan bahwa kasus pembakaran rumah milik salah seorang wartawan media online tersebut diduga dilatar belakangi adanya pemberitaan sang wartawan tentang peredaran narkotika.

"Dalam kasus pembakaran rumah dan mobil milik korban, yakni Junaidi yang terjadi pada bulan maret 2024 yang lalu diduga dilatar belakangi adanya kegiatan investasi jurnalistik korban dalam mengungkap peredaran narkotika," ungkap Kapolres saat giat press release, Selasa (8/10) di Mapolres Labuhanbatu. 


Kapolres juga menyebutkan, sebelum terjadinya peristiwa pembakaran rumah dan mobil itu, korban sebelumnya sudah sempat mendapatkan ancaman melalui media sosial setelah melakukan investasi peredaran narkotika diwilayahnya.

Dalam pengungkapan kasus pembakaran rumah wartawan ini, sambung Kapolres, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni tersangka utama berinisial KA alias DK dan EMS alias Endar.

"Dalam kasus ini, tersangka KA alias DK yang juga merupakan bandar narkoba berperan sebagai otak pelaku yang memerintahkan tersangka EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran rumah dan mobil Daihatsu Terious milik korban dengan imbalan uang senilai Rp 15 Juta," paparnya.

Atas perbuatannya, Imbuh Kapolres, kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

"Ada pun motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan," tukas AKBP Bernhard mengakhiri.

(Indra Dharma)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel