Terkait Ganti Rugi Lahan, Masyarakat Nyaris Bentrok Dengan Petugas PT HKI


DikoNews7 -

Sejumlah warga Dusun III, Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, terlihat ribut dengan petugas PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). 

Keributan dipicu belum di bayarnya ganti rugi lahan warga yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Binjai-Langsa. Rabu (09/10/2024).

Warga mengaku hingga saat ini belum menerima ganti rugi, hal ini disampaikan warga kepada petugas PT HKI saat mendatangi tenda milik PT HKI yang terpasang di sekitar proyek pembangunan tol di kampung mereka.

Warga yang terpancing emosi terus menyuarakan hak-hak mereka, aksi ini mendapat balasan hingga nyaris terjadi baku hantam dengan petugas PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). 

Tidak sampai disitu, warga juga memblokade akses jalan pengerjaan jalan tol dengan bambu. 

Kepada wartawan, warga menyampaikan kekecewaannya terhadap pengerjaan yang dilaksanakan oleh PT HKI.

Lantaran sebagian lahan sawit warga juga terendam akibat pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.

"Lahan perkebunan sawit kita terendam banjir, ini karena jalur air tertutup proyek dan buruknya drainase pembuangan, sebelum jalan Tol dibangun, lahan kita tidak pernah kebanjiran," ucap warga sambil berteriak.

Diketahui, sebagian besar warga Dusun III, Desa Bukit Mengkirai, menggantungkan hidupnya dari bertani sawit. 

Akibat lahan perkebunan sawit yang terendam air, penghasilan mereka menjadi menurun drastis bahkan merugi.

"Lahan kami memiliki alas hak yang sah dan ada SHM nya, Kami yang terdampak ini merasa dibodohi dan ditindas, serta hak-hak kami dirampas, kami sebagai warga meminta pertanggungjawaban dari pihak PT HKI sebagai pelaksana dan penanggung jawab proyek," ucap Hondoko Sianturi, salah seorang pemilik lahan, Selasa (08/10/2024).

Lebih lanjut, Sianturi menyampaikan, pihak HKI mengatakan ini sudah melalui prosedur, tapi kalau kami bilang tidak. 


Dari awal pun kami tidak pernah dikumpulkan untuk rapat atau musyawarah hingga tidak ada kesepakatan harga ganti rugi lahan. 

"Kalaupun ini dikerjakan oleh pemerintah untuk program pembangunan proyek negara, ya sah-sah saja. Tapi imbas dari lahan kami yang dipakai ini harus dibayar sesuai. Tapi kami yakin oknum-oknum di beberapa instansi yang terlibat dalam proyek ini, mereka mengatasnamakan peraturan atau hukum, tapi hukum yang seperti apa, apalagi lahan yang kena imbas pembangunan merupakan lahan produktif," ucap Sianturi kesal

Seandainya, lanjut Sianturi, jika hukum dan kebenaran itu ada, para pemilik lahan tidak akan memberontak karena sudah sesuai peraturan dan kesepakatan bersama.

“Kami punya naluri mana yang benar dan yang salah, makanya kami gak terima. Ganti ruginya sama sekali belum ada. Tapi dalih mereka, sudah menitipkan di pengadilan. Pernah saya bilang, tanah ini bukan milik pengadilan, tanah ini milik bapak saya,” ujar Sianturi.

Disinggung berapa meter total lahan miliknya yang terkena lahan pembangunan jalan tol, Sianturi mengaku seluas 3.200 meter.

“Tapi kalau menurut kasat mata kami itu pasti lebih. Artinya tidak sesuai dengan ukuran yang mereka berikan dengan lahan yang terpakai. Saya juga sudah tawarkan dengan mereka, mari kita ukur lahan saya yang sisa, supaya ketahuan berapa yang terpakai. Karena tanah sudah lengkap volumenya berapa dalam sertifikat,” kata Sianturi.

Meski begitu, para pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol, sebelumnya sudah pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Langkat di awal tahun 2022 lalu.

Bahkan mediasi di Polres Langkat juga sudah beberapa kali. Tapi keluhan yang disampaikan oleh para pemilik lahan juga tidak ada penyelesaian. 

“Dan satu yang penting, pelaksana pihak pengembang proyek ini, kami menduga sudah ada kongkalikong dengan pejabat desa kami, termasuk kepala desa. Sehingga mereka berani langsung bertindak di lahan kami dan mungkin karena sudah ada yang menjamin. Dan kepala desa kami tidak pernah terbuka sama kami yang terkena lahannya,” ucap Sianturi disambut teriakan warga lainnya.

Kapolsek Gebang AKP Abed Nebo, kepada wartawan menyampaikan, bahwa Polsek Gebang mendapat informasi ada beberapa warga yang belum mendapat ganti rugi lahan.

Kedatangan Polsek Gebang kelokasi dalam rangka menjaga stabilitas situasi kamtibmas, jangan sampai timbul hal-hal yang bisa melanggar hukum.

“Baik dari pekerja HKI dan masyarakat yang menuntut ganti rugi lahan. Kita juga menengahi dan memediasi masing-masing pihak agar menunggu proses yang sedang berjalan,” ujar Abed Nebo.

Kapolsek berharap kepada masyarakat agar menahan diri jangan memaksakan kehendak, dan menunggu sementara waktu proses penyelesaiannya, terang Kapolsek.

Sementara itu, hingga Rabu (09/10/2024) malam, pihak PT HKI belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini, bahkan salah satu Humas PT HKI Chandra Irawan saat coba di konfirmasi terkait kejadian ini melalui pesan aplikasi WhatsApp juga tidak menjawab. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel