Viral di Medsos,,,Foto Kades Acungkan Satu Jari Dukung Paslon 01 Pilkada Langkat


DikoNews7 -

Kembali menjadi perhatian masyarakat, dimana oknum Kepala Desa yang ada di Kabupaten Langkat berfoto bersama Calon Bupati Langkat nomor urut 1 Syah Afandin yang maju dalam Pilkada Langkat 2024 berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti. Foto ini pun beredar luas di media sosial (medsos).

Dalam foto yang beredar, terlihat BAP Kepala Desa Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumut, berdiri berdampingan dengan calon Bupati Langkat nomor urut 1 Syah Afandin sambil mengacungkan jari telunjuk, saat menghadiri kegiatan panen raya di Dusun VI, Desa Kwala Bingai, Kamis (10/10/2024).

Kedua tokoh tersebut tampak memegang rumpun padi di tangan kanan, sementara tangan kiri mereka mengacungkan jari telunjuk, simbol dukungan bagi pasangan nomor urut 1. 

Publik menilai gestur tersebut sebagai bentuk dukungan terang-terangan sang Kepala Desa kepada pasangan  Syah Afandin-Tiorita Br Surbakti.

Dugaan keterlibatan BAP dalam kampanye politik ini memunculkan perhatian, terutama karena kepala desa dilarang secara tegas dalam undang-undang untuk mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Beberapa ketentuan yang mengatur larangan ini diantaranya adalah:

Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 yang melarang pasangan calon melibatkan kepala desa dalam kampanye.


Pasal 71 UU yang sama, yang menyebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Pasal 188 yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat negara yang melanggar, dengan sanksi pidana penjara hingga enam bulan dan denda hingga Rp 6 juta.

Terkait kejadian ini, Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini.

''Kami akan meminta laporan hasil pengawasan dari Panwascam Sei Bingai sebagai langkah awal,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat malam.

Supriadi menegaskan bahwa Bawaslu Langkat serius dalam menangani setiap pelanggaran yang melibatkan aparatur desa dalam Pilkada.

“Tindak lanjut akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan netralitas perangkat desa dalam kontestasi politik di Langkat,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, BAP selaku Kepala Desa Kwala Mencirim saat coba dikonfirmasi wartawan terkait viralnya foto dirinya sambil mengacungkan jari telunjuk dimedia sosial bersama salah satu Calon Bupati Pilkada Langkat 2024, Jumat (11/10/2024) tidak menjawab.

Mengacu pada Surat Edaran nomor 92 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran netralitas Kepala Desa, seorang Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu dan/atau ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel