BPJS Ketenaga kerjaan Bertanggung jawab Atas Risiko Kerja Penyelenggara Pilkada


DikoNews7 -

Sebagai bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertanggung jawab memberikan perlindungan atas risiko kerja kepada seluruh tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk penyelenggara Pemilihan Kepala Daera (Pilkada).

Penjelasan ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP saat menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (19/11/2024).

Perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang itu, kata Pj Sekda, merupakan momen penting dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, terutama penyelenggara Pilkada.

Disebutkan Pj Sekda, penyelenggaraan Pilkada merupakan wujud nyata dari demokrasi yang memberi ruang kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin secara langsung, bebas dan adil.

Dalam proses tersebut, Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sangat krusial. 


Namun dalam melaksanakan tugas, Badan Adhoc sering kali menghadapi tantangan berat, seperti keselamatan kerja.

"Untuk itu, perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi langkah yang sangat strategis untuk memberikan rasa aman dan jaminan kepada para pekerja," ucap Pj Sekda.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebit, lanjut Pj Sekda, adalah bukti nyata sinergi yang baik antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, KPU dan Bawaslu dalam memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc.

"Dengan adanya program ini, kita berharap setiap anggota Badan Adhoc yang bertugas akan merasa lebih terlindungi, baik dari risiko kecelakaan kerja maupun dari kematian, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan maksimal dan tanpa rasa khawatir," harap Pj Sekda.

Sebelumnya, Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan mengungkapkan, di KPU Deli Serdang total ada 26.312 anggota Badan Adhoc, yang bekerja mulai dari tingkat PPK, PPS, KPPS dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), dari desa hingga kecamatan.

"Disadari, kalau ini jumlah yang tidak sedikit. Namun demikian, bagian dari ikhtiar kita untuk melindungi teman-teman. Harapan kita semoga lancar, aman, damai dan semua terlindungi," harapnya.

Sementara, Bawaslu Deli Serdang memiliki 3.460 orang Adhoc, terdiri dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pengawas Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga staf di kecamatan.

"Hal ini jadi garansi di jajaran Adhoc mulai dari yang di Kecamatan sampai yang bawah. Ini adalah bentuk komitmen bagi kami untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi badan adhoc dalam melaksanakan tugas," kata Febryandi Ginting S MSi.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana mengatakan, pihaknya siap menanggung biaya pengobatan sampai sembuh dan tidak ada batasan biayanya untuk jaminan kecelakaan kerja.

Untuk yang meninggal, apabila mengalami kecelakaan kerja, maka akan diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan. 

Sedangkan, yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja santunannya Rp42 juta untuk ahli waris. 

"Apabila meninggal juga dua anak akan dapat beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi," terangnya.

Turut hadir pada penandatanganan kerja sama tersebut, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sanco Simanulang; Asisten Administrasi Umum, Drs Davit Efrata Tarigan MSP, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan lainnya. (#)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel