Diduga Arahkan Dukungan, Cabup Syah Afandin Gelar Pertemuan Dengan Pejabat & Camat se-Langkat
DikoNews7 -
Sempat heboh beberapa hari lalu dan menjadi pembicaraan hangat warga Kabupaten Langkat terkait para Lurah dikumpulkan di Hotel Nivia Medan untuk mendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Syah Afandin -Tiorita di Pilkada Langkat 2024.
Kini kembali Syah Afandin kedapatan bertemu dengan para pejabat dan Camat se-Kabupaten Langkat dan vidionyapun beredar luas di akun media sosial, Facebook, Twitter dan grup-grup WhatsApp.
Dalam pertemuan ini, terlihat Calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin, atau yang akrab disapa Bang Ondim, berbincang-bincang dengan sejumlah pejabat dan camat se-Kabupaten Langkat di Hotel Miyanna, Jalan H Anif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Rabu (13/11/2024) malam.
Pertemuan tersebut diduga bertujuan untuk mengarahkan ASN Langkat agar mendukung pasangan calon nomor urut 1, Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti (SATRIA), dalam Pilkada Langkat pada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan pantauan wartawan dilokasi, terlihat puluhan pejabat dari lingkungan Pemkab Langkat, termasuk para camat, hadir di lokasi.
Tidak lama kemudian, rombongan berpindah ke Restoran Srikandi di Komplek Cemara Asri, yang berlokasi dekat dari Hotel Miyanna.
Di sana, sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Langkat Amril dan Kepala BPKAD Iskandar, terlihat duduk bersama Syah Afandin, kemudian Syah Afandin yang awalnya duduk menghadap pengunjung lain, berpindah tempat untuk menghindari sorotan dan pantau masyarakat.
Diketahui sebelumnya, pada sore harinya, terlihat beberapa camat berkunjung ke Kantor Bupati Langkat setelah jam kerja.
Mereka terlihat datang dengan mobil putih, memasuki halaman belakang kantor bupati untuk kemudian segera keluar lagi.
Ketika dikonfirmasi, Syah Afandin membantah kehadirannya di Hotel Miyanna atau Restoran Srikandi.
“Nggak ada pertemuan itu, nggak ada aku ke Hotel Miyanna, enggak ada aku duduk di tempat umum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024) malam.
Sementara itu, Sekda Langkat Amril memilih bungkam, dan Kepala BPKAD Langkat, Iskandar, mengelak saat ditanya soal pertemuan tersebut, dengan alasan kegiatan mereka terkait pembahasan R.APBD 2025.
Patut dicatat bahwa pejabat pemerintahan diwajibkan netral dalam kontestasi pilkada, sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9, yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Aturan ini diperkuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama pemilu.
Terkait isu ini, masyarakat berharap KASN dan Bawaslu dapat mengawasi lebih ketat serta mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Langkat 2024.(Kurnia02)