Menteri Imipas Diminta Selidiki Berita Peredaran Sabu di Lapas Narkotika Langkat
DikoNews7 -
Beredarnya informasi terkait maraknya aktivitas jual beli sabu-sabu di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, cukup menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat negeri bertuah termasuk para praktisi hukum.
Tentunya masyarakat menjadi tanda tanya tentang komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran Narkoba, apalagi dalam ruang lingkup Lapas yang saat ini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ramlan, salah seorang pengurus LSM Sidik Kasus Kabupaten Langkat, mengaku sangat terkejut dengan berita yang terbit di beberapa media online terkait peredaran sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, dirinya mengatakan.
"Kabar ini sangat mengejutkan masyarakat Langkat dan kita semua, jika ini benar terjadi, tentunya mencoreng nama baik dan citra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, apalagi Kementerian ini baru di bentuk Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dan masuk dalam Kabinet Merah Putih," ucapnya, Selasa (26/11/2024) siang di Pangkalan Brandan, sembari meminta penegak hukum mengusut kebenaran berita yang beredar.
Ditempat terpisah, Safril.SH salah seorang praktisi hukum Kabupaten Langkat menyatakan, bukan satu kali kasus pengungkapan Narkoba yang melibatkan pegawai Lapas. Bahkan BNNK Langkat sudah beberapa kali merilis adanya keterlibatan petugas Lapas dalam peredaran Narkoba.
Sementara laporan terbaru dari eks Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Hinai (Langkat ), seorang Napi Lapas berinisial I alias Yong diduga mengendalikan barang haram (sabu) tersebut.
“Itu artinya, Kepala Lapas (Ka.Lapas) Fauzi Harahap berikut KPLP dan para staf sipir tidak beres bekerja, Narapidana dengan bebas menggunakan handphone (HP) untuk mengendalikan bisnis Narkoba. Ini sangat miris sekali,” ujar Safril.SH kepada wartawan di Stabat.
Lebih lanjut, Safril mengatakan , pengendalian barang haram dari dalam Lapas ini bukan lagi rahasia umum di mata masyarakat, sehingga menimbulkan asumsi publik, ada kerjasama antara petugas dengan Narapidana dalam peredaran narkoba yang berlangsung.
Untuk itu, Safril meminta, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H agar menindaklanjuti berita peredaran sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Jalan Simpang Ladang, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut.
"Jika terbukti berita itu benar dan ada keterlibatan oknum didalamnya, Ka.Lapas dan KPLP harus dicopot, seluruh petugas dan staf harus di evaluasi secara menyeluruh. Harus ada langkah tegas, agar hari ini hingga ke depan tidak lagi terjadi kasus peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Langkat," ucapnya dengan tegas.
Diketahui sebelumnya, informasi peredaran sabu didalam Lapas Narkotika Langkat, dibeberkan oleh seorang eks (mantan) Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, dimana dirinya meminta agar identitas diri dan keluarganya tidak disebutkan demi menjaga privasi dan keamanan.
Dalam keterangannya, peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, dikelola oleh bandar " I " alias Yong, warga Kecamatan Tanjung Pura, yang saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
"Yong bisa bebas menjual belikan barang haram tersebut kepada penghuni Lapas dan bebas mengkonsumsi sabu tanpa takut ditangkap. Bahkan sekali seminggu, setiap Sabtu pesanan sabu 1 ons milik Yong diedarkan kepada penghuni maupun narapidana Lapas Narkotika Langkat," ucapnya menerangkan.
Dirinya juga menyampaikan jika peredaran sabu yang dikelola oleh Yong sudah terkoordinir dengan baik, dan ini diketahui oleh Ka.KPLP beserta stafnya, selain itu peredaran handphone didalam Lapas juga terbilang bebas, hingga para Narapidana bisa menghubungi orang luar. (Kurnia02).