Perseteruan Ketua DPRD Labuhanbatu, Sapma Pera : DPP Nasdem Mantap Rekom Arjan Priadi


DikoNews7 -

Tarik ulur rekomendasi pimpinan DPRD Sumut asal Partai Nasdem santer jadi pembicaraan Publik. 

Dimana sebelumnya partai besutan surya paloh tersebut semula mengeluarkan surat keputusan pimpinan sementara Ketua DPRD Labuhan Batu kepada Arsyad Rangkuti. 

Dilansir dari pemberitaan last minute, tampuk pimpinan tersebut berubah ketangan Arjan Priadi Ritonga yang merupakan Anggota Fraksi Nasdem Labuhan Batu Daerah Pemilihan 2 yang meliputi Kecamatan Rantau Selatan dan Bilah Barat. 

Kabar ini menarik perhatian publik dikarenakan semula beberapa kader Nasdem saling claim kepada mereka kepercayaan partai tersebut diberikan. 

Surat keputusan DPP Nasdem yang menetapkan Arjan Priadi Ritonga sebagai Pimpinan DPRD Labuhan Batu mendapat perhatian dari kalangan Masyarakat khususnya dari kelompok mahasiswa dan pemuda Satuan Pemuda dan Mahasiswa Pejuang Rakyat Labuhanbatu raya (SAPMA PERA) yang diketuai Roy Ardi Harahap SP. 


"Dpp Nasdem ini paham betul siapa yang layak untuk Pimpin Gedung wakil Rakyat tersebut, penetapan Bang Arjan untuk menjadi Ketua DPRD itu sangat tepat karena beliau ini, sangat dekat dan akrab kepada masyarakat khususnya Kita dari kelompok mahasiswa. - Ucap Roy Ardi. 

Diketahui, Arjan Priadi merupakan anggota DPRD Labuhan Batu sejak 2014 sampai dengan saat ini 2024. Sosok Arjan sangan familiar dikalangan aktivis dan masyarakat. 

"Bang arjan ini sangat perhatian kepada Rakyat khususnya sangat dekat dengan kami kelompok mahasiswa, sinergitas pemuda mahasiswa dengan Pimpinan DPRD itu sangat penting demi terakomodirnya apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, terang Roy Sandi

Kami juga mengucapkanTerima kasih kepada partai nasdem karena sudah memilih kader terbaiknya untuk memimpin DPRD Labuhanbat 5 Tahun kedepan. 

Diberikan kepads pak arjan sudah sangat tepat, karena beliau ini sosok yang dapat merangkul semua kalangan demi terciptanya Labuhan Batu beriih dan sejahtera, tandasnya. (Sulaiman)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel