Seorang Ibu di Kecamatan Labuhan Deli Tega Bunuh Anak Kandungnya
DikoNews7 -
Satuan reserse kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (02/11) berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Husna Khulki (29) warga Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Husna Khulki, ditangkap Satreskrim karena membunuh anak kandungnya yang masih berusia 1 tahun 9 bulan dengan cara dibuang kedalam parit.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban kepada awak media mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat seorang balita didalam sebuah parit, ucapnya.
Dari hasil pemerikasaan, balita tersebut dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri dengan cara diceburkan kedalam parit. Jelas AKBP Janton Silaban.
Pelaku juga bukan hanya sekali ini membunuh anak kandungnya, tapi di tahun 2020 pelaku mengakui pernah membunuh anak pertamanya dengan cara diceburkan kedalam sumur yang ada didalam rumahnya.
"Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan," kata Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Undang Undang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 15 tahun. Imbuh orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan. (Nur)