TPPO & TPPM Rugikan Tatanan Sosial dan Masyarakat
Jumat, 22 November 2024
DikoNews7 -
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) merupakan kejahatan transnasional yang tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Drs Khairul Azman MAP, pada Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM serta Launching Buku Pedoman Pencegahan TPPO dan TPPM pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Hotel Thong’s Inn, Kamis (21/11/2024).
"Pencegahan terhadap dua tindak pidana ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun Lembaga terkait," ucap Kadis Kominfostan.
Buku Pedoman Pencegahan TPPO dan TPPM tersebut diharapkan bisa menjadi referensi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO dan TPPM.
Kadis Kominfostan pun turut mendukung langkah-langkah yang telah diambil Kantor Imigrasi untuk memberi edukasi, pelatihan, serta pedoman yang jelas tentang cara mengenali, mencegah dan menanggulangi TPPO dan TPPM.
"Semoga melalui buku pedoman ini, kita dapat memperkuat komitmen dan kesadaran dalam melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan kehidupanyang lebih aman, adil dan sejahtera bagi seluruh warga," harap Kadis Kominfostan.
Di tempat yang sama, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reny Elizabeth Munthe Amd.Im SH MH menerangkan, dalam buku pedoman tersebut dijelaskan tentang TPPO dan TPPM.
Berdasarkan survei yang dilakukan, dengan 150 responswn, 62,6 persen di antaranya mengaku tidak mengerti tentang TPPO dan TPPM. Bahkan, kalangan mahasiswa juga mengaku tidak mengerti.
"Kita mau mencoba menyelamatkan keluarga, rakyat Indonesia. Dalam buku ini kita juga jelaskan apa peran masyarakat, peran Direktorat Jenderal Imigrasi dan apa peran pemerintah kabupaten (Pemkab)," katanya.
Sebelumnya, ketua panitia, Wahyu Hidayat menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk menghadirkan peran negara untuk melindungi warga negara dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM.
Peran iru dilakukan melalui edukasi dan penyebaran informasi terkait informasi keimigrasian kepada lembaga pemerintahan, stakeholder, dan masyarakat, serta mengenalkan rujukan penggunaan Buku Pedoman Pencegahan TPPO dan TPPM melalui petugas Pimpasa pada Program Desa Binaan Imigrasi.
"Tujuannya, pertama masyarakat, instansi terkait, dan seluruh stakeholder memperoleh informasi keimigrasian, peraturan keimigrasian, dan pemahaman yang seluas-luasnya terkait upaya pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat dapat menggunakan Buku Pedoman Pencegahan TPPO dan TPPM sebagai salah satu rujukan informasi yang akurat dalam penyebaran informasi keimigrasian dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM," jelasnya.
Hadir pula pada sosialisasi tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Sumatera Utara; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Deli Serdang, Drs Zainal Abidin Hutagalung MAP; Plt Kepala Dinas PMD Deli Serdang, M Ari Mulyawan SH MAP; Kepala Kantor Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara; Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan; Koramil Pantai Labu; Kapolsek Pantai Labu; Camat Pantai Labu beserta para kepala desa se-Kecamatan Pantai Labu. (#)