Ungkap Kasus Penculikan Seorang Pelajar, Polsek Kualuh Hulu Amankan 3 Pelaku dan Senpi Rakitan
DikoNews7 -
Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku tindak pidana penculikan terhadap seorang pelajar wanita yang terjadi diwilayah Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada 17 November 2024 kemarin.
Para pelaku berhasil diringkus petugas pada Rabu, 20 November 2024 dini hari dilokasi persembunyiannya disebuah penginapan diwilayah Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut informasi dari pihak kepolisian, ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Adapun motif penculikan dilatar belakangi hutang piutang dalam bisnis narkoba yang dilakoni abang korban.
Adapun identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Kualuh Hulu antara lain, RIS alias Inal (28 Tahun), PTS alias Tua (34 Tahun) warga Kec. Bangun Purba dan STH alias Selvi (25 Tahun) warga Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.
Motif penculikan yang dilakukan para pelaku terkait utang piutang bisnis narkoba abang korban yang bernama Dedy yang mengambil 1 Kg narkotika jenis sabu seharga Rp 400 Juta dari pemasok pada Agustus 2024 yang lalu, bukannya menyetor hasil penjualan Dedy justru menghilang sehingga sang bandar menculik adiknya agar pihak keluarga membayar hutang yang bersangkutan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin didampingi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi kepada wartawan menerangkan bahwa ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu.
"Ketiga tersangka berhasil diamankan kemarin malam diwilayah Pasaman, Sumbar. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu," Ucap AKP Syafrudin, Kamis (21/11) di Mapolres Labuhanbatu.
Dijelaskannya, penculikan terhadap AOS (Perempuan), berusia 18 tahun terjadi pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pandawa, Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Saat itu kakak kandung korban yakni Sri Mustika (30), selaku pelapor yang sedang berada diluar, mendapat kabar dari masyarakat bahwa adeknya telah diculik oleh sejumlah orang tidak dikenal dan dibawa paksa menggunakan mobil pribadi.
Mendapat informasi itu, sambung Kasihumas, pelapor bersama kedua temannya yang merupakan saksi berusaha untuk mengejar dan mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, Sri Mustika didampingi kedua temannya membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.
AKP Syafrudin juga menuturkan, guna menindaklanjuti laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, kata Syafrudin, akhirnya pada Selasa (19/11/2024), tim mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada diwilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi dan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah bersama tim langsung berangkat ke lokasi target.
Namun sesampainya di tujuan, tim kembali mendapat info bahwa kalau para pelaku telah bergerak menuju Pasaman Barat Provinsi Sumatra Barat.
Tak ingin buruannya lebih jauh lagi, petugas langsung melakukan pengejaran dan pada Rabu 20 November 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan terhadap para tersangka disebuah Penginapan di Kelurahan Sitombol Padang, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat.
“Saat dilakukan penangkapan tim Unit Reskrim hanya menemukan 3 pelaku dan korban Adek Oktari Syafitri yang disekap para tersangka di dalam kamar penginapan dan menemukan barang bukti 2 pucuk senjata api berikut amunisinya,” terangnya.
Kemudian, sambung AKP Syafrudin, tim melakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti dan pada pelaku lainnya yakni Roni, Ucup, Rendi.
Namun, ketika tim bergerak untuk mencari keberadaan tersangka lainnya, tersangka RIS alias Inal dan PTS alias Tua berusaha melarikan diri dan selanjutnya tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap para tersangka.
Selain ketiga tersangka, papar Syafrudin, dalam pengungkapan kasus penculikan tersebut petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait berupa 1 Unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1987 BTH, sepucuk senpi genggam rakitan bentuk Revolver, sepucuk senjata Air Softgun bentuk FN, 5 Butir Amunisi jenis mimis, 6 Butir Amunisi Revolver dan 1 Unit HP.
"Saat ini korban yakni AOS atau Adek Oktari Syafitri sudah kita kembalikan kepada keluargannya dalam keadaan selamat. Untuk para tersangka lain yang belum tertangkap masih kita lanjutkan proses pengejaran," Tukas AKP Syafrudin mengakhiri.
(Indra Dharma)