Edarkan Sabu, Pemuda Asal Aceh Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu


DikoNews7 -

Respon Informasi dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda perantauan asal Provinsi Aceh. Dari penangkapan tersebut, Tim Unit Reskrim juga berhasil menyita barang bukti berupa 2,41 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap seseorang pemuda perantauan asal Provinsi Aceh berinisial DP alias Diki (26 tahun) tersebut terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024 sekira pukul 19.40 WIB, di Jalan Koptu Mahmun Lubis Lingkungan I, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Labura. 

Dari identitas di KTP, DP alias Diki merupakan warga Provinsi Aceh yang beralamat di Dusun Adil Makmur II, Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang, Aceh. 

Tersangka DP alias Diki diamankan saat sedang menunggu pelanggan (pembeli narkotika - red) di Jalan Koptu Mahmun Lubis Lingkungan I, Kel. Aek Kanopan dengan barang bukti berupa 2,41 gram narkotika jenis sabu yang di kemas dalam 2 plastik klip transparan. 

Terkait keberhasilan yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Senin (9/12) mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku narkoba merupakan program prioritas Polres Labuhanbatu. 

Syafrudin juga menuturkan, penangkapan terhadap tersangka DP alias Diki bermula dari adanya informasi masyarakat kepada tim unit reskrim Polsek Kualuh Hulu yang sedang melaksanakan patroli yang menyebutkan bahwa di Jalan Koptu Mahmun Lubis, Lingkungan I, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Labura, kerap terjadi transaksi narkotika. 

Berbekal dari info tersebut, sambung AKP Syafrudin, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah  segera melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di lokasi.

"Setibanya dilokasi, tim melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, selanjutnya tim langsung meringkus pelaku yang saat itu diduga sedang menunggu pelanggan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 2,41 gram narkotika jenis sabu-sabu," Papar Kasihumas didampingi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi di Mapolres Labuhanbatu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, imbuh Kasihumas, tersangka berikut pelaku barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

(Indra Dharma) 



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel