Sebanyak 92 WBP Kelas IIA Labuhan Ruku Dapat Remisi Khusus Natal 2024


DikoNews7 -

Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Labuhan Ruku mendapat remisi khusus Natal 2024, Rabu, (25/12/2024). 

Para WBP kompak memakai setelan kemeja putih dengan celana jeans hingga celana kain warna hitam. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra mengatakan, sebanyak 92 WBP yang mendapatkan remisi Natal dari 141 WBP yang beragama Kristen tersebut telah memenuhi persyaratan baik itu Substantif maupun Administratif. 

Kalapas Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara menjelaskan, narapidana yang memperoleh remisi Natal 15 hari sebanyak 24 orang, sedangkan remisi Natal 1 bulan 54 orang, kemudian remisi Natal 1 bulan 15 hari berjumlah 10 orang, selanjutnya remisi Natal 2 bulan 1 orang dan yang langsung bebas 3 orang. 

Sementara napi yang menerima remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas maupun Rutan, paparnya. 

Kalapas berharap dengan diberikannya remisi tersebut WBP dapat menjadi insan yang semakin berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur dan dapat mengakui segala kesalahan yang dibuatnya. 

Pemberian remisi khusus Hari Natal 2024 dilaksanakan secara serempak yang di Pusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat yang digelar secara Virtual. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel