Wajah di Upload, Wanita 19 Tahun Lapor & Minta Polisi Tangkap Pemilik Akun Zombie Spa Milik Pengusaha Inisial K
DikoNews7 -
Tak terima fotonya di upload ke Media Sosial (Medsos) Instagram akun Zombie Spa dan akun Michat dan diduga sebagai transaksi prostitisi online, Ayu Tri Ulan Sari (19), warga Dusun X, Sidosari, Hamparan Perak, Kab Deli Serdang, didampingi kuasa hukumnya Alex Siregar SH MH., melapor ke Polresta Pekanbaru, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1153/XII/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, Jumat (6/12).
Menurut Ayu yang selama ini tinggal ditempat kakaknya di Merak Sakti Kel Simpang Baru Kec Senapelan Kota Pekanbaru, bahwa pada Kamis, 5 Desember 2024 tepatnya pukul 12.00 WIB, dirinya dikagetkan melihat fotonya di upload Instagram akun Zombie Spa dan akun Michat yang mana di dalamnya akun instagramnya tertulis keterangan "Cinta" dengan tulisan senonoh.
Diduga sebagai transaksi prostitusi online yang diduga dilakukan Zombie Spa yang berada di Jalan Asia Permai No 37, Kel Sukaramai II, Kec Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Selain foto saya di upload di Akun Instagram Zombie Spa, Parahnya dari salah satu akun Michat, wajahnya saya dijadikan DP nya dan di dalamnya tertulis " Hallo mellii ready ya st bj +++250 full service bebas kndom main rasa pcr ya syg".
Dan dibalas dengan tawaran harga serta akun tersebut memberikan alamat di Jalan Asia Permai No 37,Kel Sukaramai II, Kec Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, alamat ini di Zombie SPA, "Kata Ayu kepada wartawan, Jumat (6/12).
Lanjut Ayu bahwa fotonya yang di upload di Akun Instagram Zombie Spa dan Akun Michat telah membuat dirinya merasa dipermalukan, baik dirinya dan keluarga besarnya yang masih berada di Kota Medan sekitarnya.
"Apalagi ada dugaaan Zombie Spa sebagai prostitusi melalui online, dimana muka saya dimata keluarga dan orang yang mengenal saya, saya merasa dipermalukan di Medsos itu, makanya saya laporkan Akun Zombie Spa dan Akun Michat lainnya yang mengupload foto saya,, termasuk dugaan pengusaha Zombie Spa inisial K , selaku pemilik usaha itu," ungkapnya.
Mengakhiri, Alex Siregar SH, MH, selaku kuasa hukum wanita berkulit putih ini, menegaskan bahwa pihaknya akan mempidakan pemilik akun Instagram Zombie Spa, serta oknum terkait lainnya, terkait UU ITE.
"Karena hal itu telah mencemarkan nama baik kliennya melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jelas itu pidananya, termasuk siapa saja yang terlibat akan hal itu,"Pungkasnya.
Terpisah, Kabid Pariwisata Kota Medan, Adryanta Ginting ketika dikonfirmasi Sabtu (7/12), melalu whatsapp mengenai ijin Zombie Spa yang berada di di Jalan Asia Permai No 37,Kel Sukaramai II, Kec Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan berdekatan dengan rumah ibadah Vihara Eka Dharma Mahatra, seakan enggan berkomentar dengan tidak membalasnya. (Tim)