Warga Dilarang Beraktivitas di Dekat Kawah Gunung Karangetang


DikoNews7 -

Warga dilarang melakukan aktivitas dekat kawah Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut. Hal ini disampaikan Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pada tingkat aktivitas Level III atau Siaga, masyarakat, pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan beraktivitas dan mendekati area radius 2,5 kilometer dari kawah utama Gunung Karangetang," ungkap Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid pada, Rabu (4/12/2024).

Selain itu juga masyarakat dianjurkan menyiapkan masker penutup hidung dan mulut guna mengantisipasi bahaya gangguan saluran pernapasan jika terjadi hujan abu.

Dia mengatakan, tingkat aktivitas akan dievaluasi kembali secara berkala maupun jika terjadi perubahan yang signifikan.

"Tingkat aktivitas dianggap tetap jika evaluasi berikutnya belum dikeluarkan," ujarnya.

Pemantauan secara intensif tetap dilakukan guna mengevaluasi aktivitas Gunung Karangetang oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

Dia berharap masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai yang berhulu dari puncak gunung meningkatkan kesiapsiagaan dari potensi ancaman lahar hujan dan banjir bandang.

"Masyarakat juga diharapkan tetap tenang, tidak terpancing berita bohong tentang erupsi, dan senantiasa mengikuti arahan dari BPBD Provinsi Sulut dan BPBD Kabupaten Sitaro," ujarnya.

Muhammad Wafid berharap pemerintah daerah berkoordinasi dengan Pos PGA Karangetang atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung.

Diketahui, Status Gunung Karangetang di Pulau Siau kembali dinaikkan dari Waspada Level II ke Siaga Level III seja 11 November 2024 setelah frekuensi kegempaan vulkanik meningkat. (liputan6)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel