Bongkar Alfamidi, Inuk Diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu


DikoNews7 -

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamidi, Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Pelaku, yang diketahui berinisial IA alias Inuk (18), ditangkap pada Selasa (28/1) di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh Ridwan (25), seorang karyawan PT Midi Utama Indonesia Tbk, pada Jumat (24/1). 

Menurut laporan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, saat saksi Agung Setiawan dan Hendrik Simbolon menemukan adanya kehilangan barang di toko Alfamidi. Ridwan yang mendapat informasi langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan bersama saksi.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang dagangan serta uang tunai dalam brankas senilai Rp 73.029.476 telah raib. Barang-barang yang hilang di antaranya berbagai merek rokok, produk perawatan tubuh, beras, minyak goreng, serta satu unit ponsel merek Oppo. Total kerugian yang dialami PT. Midi Utama Indonesia Tbk mencapai Rp 84.448.857.

Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan sosok pelaku yang tidak mengenakan baju, mengenakan celana pendek warna hitam, serta menutupi wajahnya dengan kaos saat melakukan aksinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH, MH untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi, tim mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku di Rantau Prapat.

Pada Selasa (28/1) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim berhasil menangkap Inuk. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Alfamidi Aek Kanopan. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 12 plastik minyak goreng Bimoli, 4 goni beras merek Raja Platinum, 10 botol sabun mandi Sinzui, 4 botol pasta gigi Ciptadent, 2 botol sampo Wardah, 3 botol parfum Post, 3 botol Fair & Lovely, 1 botol Nature, 2 botol air mawar, 6 botol deodoran Rexona.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang-barang pribadi pelaku, termasuk, 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi berwarna hitam dengan garis merah, 2 pasang sepatu, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 potong kaos, 1 potong jaket warna hitam, 3 potong celana pendek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan intensif, melengkapi berkas perkara, serta menyusun laporan untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Reporter : Sulaiman Sitorus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel