Diduga Gudang Ikan Bincuan Terima BBM Jenis Solar Ilegal


DikoNews7 -

Demi mendapatkan bahan bakar minyak yang murah, Kapal Ikan yang disebut-sebut milik Bincuan di Gudang Gabion PPS Belawan diduga gunakan BBM Ilegal atau black market yang di muat ke kapal penangkap ikan atau kapal yang dilarang yaitu Pukat Tarik Hela Berkantong. 

Penggunaan BBM yang diduga ilegal itu diperoleh oleh pemilik kapal yang di sebut-sebut bernama Bincuan dari para mafia dengan harga yang sangat murah dan diduga tak kantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga melanggar undang-undang Migas.

Pada Jumat (24/01/2025) terpantau sekitar dua trip mobil tangki biru putih berukuran ribuan Liter, tengah bongkar dan sandar di dermaga tersebut.

"Tadi pagi terpantau sekitar pukul 08.00 WIB sekali sandar, sekitar  pukul 09.00 WIB mereka mompa, setelah selesai, mereka masuk lagi sekitar pukul 11.30 WIB" ungkap seorang nelayan yang kesehariannya di Gabion Belawan.

Meski telah di beritakan berulangkali dan tertangkap kamera wartawan, mobil tangki biru putih yang bertuliskan di lambung tangki transportir, seolah resmi dari pihak penyalur namun yang jadi pertanyaan di lambung tangki tidak memiliki nama perusahaan.

Kuat dugaan para mafia BBM menjual minyaknya ke gudang milik Bincuan Kawasan Perikanan Gabion Belawan untuk oprasional kapal ikannya dengan harga di bawah harga industri dan tanpa PPN dan penyalurnya diduga juga tidak memiliki izin.

Akibat ulah dari mafia dan juga pemilik gudang  tersebut dapat merugikan Negara dan masyarakat kita diduga izin dan pajaknya tidak di penuhi oleh penjual dan pembeli.

Oleh sebab itu Kapoldasu di minta untuk mengecek gudang Bincuan dan menindak gudang dan mafia BBM yang menyalurkan minyaknya diduga tanpa pajak dan izin sah dengan semena-mena melakukan usahanya tidak sesuai Standard Oprasional Prosudur (SOP).

Bahwa hal ini telah di atur didalam undang-undang yang menyatakan bahwa penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. 

Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 

Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.

Bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal di gudang Bincuan tersebut, dikonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban terkait hal tersebut namun belum menjawab. (ZTV/K1)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel