Diduga Oknum Kepling Dalam Pusaran Jaringan Mafia Tanah di Kelurahan Tanjung Mulia


DikoNews7 -

Desas desus proses eksekusi oleh PN Medan terus menghantui ribuan warga di Lingkungan 16, 17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Rabu (22/01/2025).

Selain HER yang dituding sebagai makelar mafia tanah, ternyata muncul nama MTP dan A yang juga merupakan oknum Kepling dalam memuluskan proses eksekusi kawasan pemukiman warga di Lingkungan 16, 17 dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia.

Salah seorang tokoh masyarakat, Agus Irianto (63) mengungkapkan, sebelum adanya putusan proses eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, MTP dan A mempengaruhi beberapa tokoh masyarakat di Lingkungan 17.

"Saya pernah diajak Kepling 17 untuk bergabung bersamanya. Namun ajakan itu saya tolak. Saya tidak sanggup berkhianat terhadap ribuan warga disini", kata Agus.

Disebut-sebut MTP bersama A diduga bersekongkol dengan jaringan mafia tanah Zul (48) yang berdomisili di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, mempengaruhi dan membujuk warga agar menyerahkan surat tanahnya untuk diurus hingga sampai ke tingkat kecamatan. 

Info teranyar MTP dan A bersama Zul selalu mengadakan rapat-rapat gelap di salah satu kafe di Kecamatan Medan Timur. 

"Pernah surat kami diminta si Herman dengan alasan akan mengurusnya. Namun tidak kami gubris. Karena diduga hanya akal-akalannya saja", beber warga yang tak mau namanya ditulis. 

Upaya konfirmasi kepada Lurah Tanjung Mulia Jufri terkait oknum Kepling dalam jaringan mafia tanah tak menuai hasil. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel