DPD KNPI Batu Bara Laporkan Dinas PUTR Soal Dana BTT, Kejari Terus Dalami Laporan
DikoNews7 -
Ketua DPD KNPI Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan CS, kembali melaporkan Dinas PUTR setempat atas dugaan tindak pidana korupsi soal dana Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2023 ke Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jum’at (31/01/2025).
Selain menyampaikan pelaporannya, Sultan juga mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan KKN Dinas PUTR yang sempat mereka layangkan pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.
Laporan ini langsung disambut Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Siregar dan membuka ruang diskusi atas pelaporan DPD KNPI yang sebelumnya ia terima.
Oppon menegaskan bahwa laporan yang mereka terima masih dalam tahap proses pengkajian.
Ia meminta DPD KNPI agar segera melampirkan kelengkapan dokumen alat bukti lainnya.
Terkait Dana BTT, Sultan mengugkapkan realisasi dana BTT pada Dinas PUTR berdasarkan SK Bupati Nomor 321/DPUTR/2023 untuk penggunaan bencana alam banjir di Kabupaten Batubara sebesar Rp. 1 Miliar atas enam kegiatan.
Diantaranya, Normalisasi Sungai Cahaya Pardomuan Kecamatan Datuk Lima Puluh sebesar Rp. 133.533.000.
Normalisasi Sungai di Lima Puluh sebesar Rp. 439.863.000.
Normalisasi Sungai Gambus Desa Simpang Gambus sebesar Rp. 166.979.000.
Normalisasi Sungai Jintan Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh sebesar Rp. 157.517.000.
Normalisasi Sungai di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh sebesar Rp. 64.393.000, dan Perkuatan Tebing Sungai Samping Perumahan Perumnas di Kelurahan Lima Puluh sebesar Rp. 38.702.000.
Sultan menyebut, bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan pihak ketiga/rekanan namun dilaksanakan langsung oleh pihak Dinas PUTR.
“Sehingga kuat dugaan pelaksanaan kegiatan tersebut membuka ruang besar bagi oknum pejabat PUTR melakukan kecurangan (fraud) dengan Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi dilapangan,” sebutnya.
Sultan, juga mengungkapkan bahwa hampir dua minggu telah berlalu sejak laporan DPD KNPI dengan Nomor 06/B/KNPI-BB/I/2025 dibuat, namun belum ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan.
Sultan juga meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk serius menjalankan tugas pokoknya dalam menanggapi laporan pengaduan dari masyarakat.
Ia menekankan pentingnya respon cepat dan tindakan hukum yang tegas terhadap laporan-laporan yang masuk.
Menurut Sultan, laporan dugaan tindak korupsi yang dia sampaikan melibatkan nilai yang sangat besar.
Berdasarkan LHP BPK RI LK Kabupaten Batubara TA 2023 Tujuh Paket pekerjaan yang dilaporkan jadi temuan BPK sebesar Hampir Rp 7 Miliar.
Kemudian dua paket pekerjaan yang juga dilaporkan yakni Pembangunan Dermaga Pulau Pandang dan Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 Gor diduga terindikasi kerugian negara mencapai Miliaran rupiah.
Hal ini menambah urgensi bagi pihak Kejaksaan untuk segera bertindak.
Sultan juga meminta Kajari Batu Bara untuk tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menghindar dari jeratan hukum.
“Jika kejaksaan serius, harusnya ini segera ditindak. DPD KNPI Kabupaten Batu Bara akan terus mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Reporter : Erwin