DPP Gempal Minta Pemkab Batubara Tindak Tegas Perusahaan yang Cemari Lingkungan
DikoNews7 -
Limbah cemari sungai, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Antoni Ritonga diminta turun langsung ke lapangan untuk menanggulangi kerugian masyarakat.
Manajer PKS Gunung Bayu, Rahyumi Arsa, sebelumnya mengakui bahwa pada 29 Desember 2024, tanggul limbah mengalami longsor akibat curah hujan tinggi, yang menyebabkan rembesan limbah masuk ke sungai.
Namun, pengakuan ini belum cukup untuk meredakan kekhawatiran warga.
Kepala Desa Mangkai Lama, Sadarlysah Purba mengancam akan menutup aliran sungai yang berhulu di Gunung Bayu jika pihak PKS tidak segera menyelesaikan masalah tersebut.
Tuntutan Kepada Tiga Dinas
Dinas Lingkungan Hidup melakukan investigasi menyeluruh terhadap kualitas air di lokasi terdampak, termasuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dinas Perikanan dan Peternakan memberikan kompensasi bagi petani ikan yang dirugikan dan memastikan bahwa infrastruktur budidaya ikan rakyat digunakan untuk mengatasi dampak pencemaran ini.
Dinas Kesehatan memastikan air sungai yang tercemar tidak berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penanganan dampak kesehatan dari pencemaran ini.
Ketua DPP Gempal, Rudy Harmoko menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya masalah lingkungan, tetapi juga bentuk kelalaian yang dapat dijerat Pasal 359 KUHP jika terbukti merugikan masyarakat.
Ia juga meminta agar sanksi administratif segera dijatuhkan, seperti penghentian sementara operasional PKS, pencabutan izin usaha, hingga larangan penjualan dan ekspor crude palm oil (CPO).
Rudy Harmoko menambahkan, kegagalan tiga dinas terkait untuk menuntaskan persoalan pencemaran ini sama saja menunjukkan bahwa mereka tidak mendukung program ketahanan pangan yang sedang digalakkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Matinya ribuan ikan ini jelas berdampak pada ketahanan pangan masyarakat. Jika pencemaran tidak diatasi, bagaimana kita bisa mewujudkan visi besar Presiden untuk memperkuat ketahanan pangan di seluruh wilayah Indonesia”, tegas Rudy.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara, Lendi Aprianto telah meninjau lokasi pencemaran sejak awal Januari 2025.
Langkah ini juga sejalan dengan UU No 2 Tahun 2023 tentang Standar Kesehatan Lingkungan, yang menuntut pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan yang berdampak pada ekosistem dan kesehatan masyarakat.
DPP Gempal menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak main-main dalam menangani kasus ini.
Pencemaran lingkungan, jika tidak ditindak tegas, akan mencoreng reputasi daerah sekaligus merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada ekosistem tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan yang enteng, tetapi menjadi ujian apakah pemerintah daerah serius dalam mendukung program-program Presiden Prabowo. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya. (Tim)