Formatsu Desak BPK RI & PPATK Periksa Dana CSR PT Inalum


DikoNews7 -

Forum masyarakat Sumatera Utara (Formatsu) meminta APH juga PPATK agar melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana CSR PT Inalum.

Direktur Eksekutif Formatsu, Rudy Harmoko SH menjelaskan bahwa adanya dugaan yang tidak tepat dan tidak sesuai peruntukannya dan adanya dugaan Nepotisme dalam pengelolaan dana CSR. 

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang menyalahgunakan dana CSR adalah denda. 

Selain itu, pengurus perusahaan juga dapat dikenai sanksi denda dan atau kurungan. 

Selain sanksi pidana, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR juga dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis pembatasan kegiatan Jika seseorang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak sesuai.

Dia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 4 tahun.

Tanggungjawab Sosial CSR Perusahaan telah  diatur oleh UU Perusahaan Tahun 2013 Jadwal VII Undang-Undang dan Aturan Perusahaan (Kebijakan CSR), 2014 yang di dalamnya kriteria telah disediakan untuk menilai kelayakan CSR suatu perusahaan, Implementasi dan Pelaporan Kebijakan CSR mereka.

Dengan dugaan Nepotisme terkait CSR yang ada di PT Inalum, Rudy Harmoko SH selaku Direktur Eksekutif Formatsu meminta agar ini menjadi perhatian publik bagi APH. (AHS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel