Gelar Sidang TPP, Lapas Labuhan Ruku Berupaya Penuhi Hak Warga Binaan
DikoNews7 -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan melibatkan 114 Warga Binaan, bertempat di Lapas Labuhan Ruku.
Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dari proses dan penilaian bagi Warga Binaan yang mengajukan usulan untuk mendapatkan integrasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) serta menjadi tamping.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menilai apakah Warga Binaan yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif, dalam rangka memperoleh integrasi.
Selain melakukan penilaian, para Warga Binaan yang mengikuti sidang TPP juga menjalani tes urin.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bebas dari narkoba dan layak untuk diusulkan sebagai tamping atau mengikuti program Re-Integrasi.
Sidang TPP ini diadakan secara berkala untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang di ambil berkaitan dengan pembebasan bersyarat atau hak integrasi lainnya benar-benar adil dan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif.
Hal ini di katakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra.
Lanjut Kalapas, kami mengutamakan pembinaan yang maksimal, dan memastikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengajukan usulan integrasi telah menunjukkan perubahan sikap yang positip selama masa hukuman mereka.
Dengan berjalannya sidang TPP tersebut, Alexa berharap dapat terus mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang humanis, dan mendukung proses rehabilitasi serta Re-Integrasi sosial bagi Warga Binaan.
Repirter : Erwin