Guru Sertifikasi Pertanyakan TPG 100 Persen THR & Gaji 13 "Belum Cair"
DikoNews7 -
Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering juga disebut sebagai tunjangan bagi guru bersertifikasi.
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi serta memiliki sertifikat pendidik.
Sebaliknya, para guru sertifikasi di kabupaten Batu Bara mempertanyakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam komponen THR dan Gaji 13 Tahun 2024 yang kini belum direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.
"Daerah lain sudah cair, tapi kenapa kabupaten Batu Bara belum, " tanya salah satu guru sertifikasi yang enggan disebut namanya.
Kami berharap agar TPG THR dan Gaji 13 segera dicairkan, karena sangat membantu memenuhi kebutuhan hidup, membayar cicilan dan biaya pendidikan anak, bebernya kepada DikoNews7-, Minggu, (12/01/2025).
"Gaji pokok kami sudah banyak terpotong untuk cicilan Bank dan Koperasi. TPG 100 persen THR dan Gaji 13 ini sangat membantu, " ungkapnya.
Sementara beberapa daerah lain sudah menerima dan menikmati hak mereka, namun di kabupaten Batu Bara pencairan ini menjadi pertanyaan besar guru sertifikasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Batu Bara, Rizali melalui pesan WahtasApp nya 0821 6028 xxxx sekira pukul 11.58 Wib, Senin (13/01/2025) menjelaskan, bahwa THR dan profesi guru tahun 2024 belum dibayar, karena pada saat penyusunan APBD dan P-APBD belum ada regulasinya.
Sementara P-APBD sudah disahkan, sehingga anggarannya tak tertampung, sedangkan regulasi baru terbit di bulan November, sebutnya.
Selanjutnya di 2025 ini bisa dibayarkan dengan menyesuaikan anggarannya, tukas Rizali.
Reporter : Erwin