Kodim 0209/LB Amankan Tiga Pelaku Pengedar Ratusan Pil Ekstasi di Karaoke Sky
Rabu, 22 Januari 2025
DikoNews7 -
Kodim 0209/LB berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi dilokasi hiburan malam Karaoke Sky yang berada di Perumahan Toko DL Sitorus jalan Adam malik By Pass Kelurahan Lobusuna, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 921/1/25) dinihari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro SIP., mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis ekstasi, merupakan hasil kerjasama Unit Intel Kodim 0209/LB dan Korem 022/PT.
Menurut Dandim 0209/LB, dalam penangkapan tersebut, Unit Intel Kodim 0209/LB bersama tim Intel Korem 022/PT mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku pengedar ekstasi.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti ratusan butir pil ekstasi dan uang tunai jutaan rupiah, yang diduga hasil penjualan Narkoba.
"Pelaksanaan kegiatan konferensi pers ini, adalah pengembangan, yang diduga adanya salah satu oknum TNI AD, yang tidak berdinas di wilayah Kodim 0209/Labuhanbatu, tetapi berdinas di wilayah Korem 022/Pantai Timur, Oknum tersebut, diduga melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan hal Narkoba. Sehingga turun perintah dari pimpinan, untuk melakukan pengembangan, karena diduga oknum tersebut, berada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu," kata Dandim.
Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro menjelaskan bahwa tim Intel Korem 022/PT bersama-sama dengan Tim Intel Kodim pada Selasa dinihari langsung bergerak mencari kegiatan oknum tersebut disalah satu tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terutama di Rantauprapat.
"hasilnya bisa kita lihat sendiri saat ini. Selain barang bukti ratusan pil ekstasi, ada juga pembukuan hasil daripada transaksi penjualan ekstasi, bukti dari kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama tadi malam. Selain itu kami mendapatkan atau mengamankan tiga orang tersangka yang diduga ada keterlibatan didalam pelaksanaan transaksi jual beli Narkoba jenis Inex," jelas Letkol Inf Yudy..
"Setelah kegiatan ini, kami dari pihak TNI, dalam hal ini, Kodim 0209/LB, dan Korem 022/PT, akan menyerahkan ketiga tersangka tersebut, untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut ke Polres Labuhanbatu. Kami berkomitmen untuk mendukung atau melaksanakan perintah dari pimpinan. Dimana bahwa kita semua, adalah harga mati dalam pemberantasan Narkoba," tutup Dandim.
Diketahui, dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis pil ekstasi ini, tim Unit Intel Kodim 0209/LB dan Korem 022/PT, berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 701 butir dan uang tunai senilai Rp2.792.000.- yang diduga hasil dari penjualan Narkoba.
Adapun, tiga orang tersangka yang diamankan yaitu berinisial RHP (55) warga perum DL Sitorus Ganda Asri Rantauprapat, AW (19) warga Kampung Ayu Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Labura, dan YFT (34) warga Kelurahan Lobusona perum DL Sitorus Rantauprapat.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasdim Mayor Inf S.H. Tanjung, Kadit Idik II Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Ropensus Manik, Dan Tim Intel Korem 022/PT, Kapten Inf Dedy M. Sibarani, Pasi Intel Dim 0209/LB Lettu Inf Aswin, dan Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyuddin Siregar, SH. (*)