Menpan-RB Minta Pemda Bantu Tuntaskan Penataan Tenaga Non ASN


DikoNews7 -

Penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) harus segera dituntaskan. Sebab, hal itu merupakan amanah undang-undang (UU). 

Penegasan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, pada Rapat Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang diikuti Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM secara zoom meeting di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu, 8 Januari 2025.

Salah satu langkah pemerintah dalam melakukan penataan tersebut, kata Menpan-RB, yakni membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuannya, untuk mengakomodir para pegawai non-ASN tersebut.

Dari beberapa kali pelaksanaan seleksi, termasuk yang terakhir pada Desember 2024 lalu, tercatat ada 333.916 ribu tenaga Non ASN yang belum mendaftarkan diri. 

Karena itu, pemerintah kemudian membuka seleksi tahap kedua yang jadwalnya juga telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer yang belum mendaftar. 

"Kami meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk aktif memfasilitasi proses ini, dan mendorong untuk mendaftar agar masalah tenaga non-ASN dapat selesai sesuai tenggat waktu," ujar Menpan RB di rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), HM Tito Karnavian tersebut.

Di kesempatan itu, Mendagri menekankan, perpanjangan seleksi dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan. 

"Kami ingin semua tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan. Pemerintah daerah harus mendukung penuh dengan memastikan pelaksanaan seleksi berjalan lancar," kata mantan Kapolri tersebut.

Turut mendampingi Pj Bupati di rapat tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP, para asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (#)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel