Seludupkan Pekerja Migran Indonesia, Warga Tanjung Balai Ditangkap


DikoNews7 -

Seorang warga Tanjung Balai, Sumatera Utara berinisial I (44) di tahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Pasalnya, Tsk I diduga melakukan menyeludupkan manusia dari Indonesia ke Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH MHum dalam konperansi Pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Kamis (30/01) mengatakan, penangkapan Tsk ini atas kerjasama dari sejumlah steakholder yang ada di Sumatera Utara.

Lebih lanjut Teodorus mengatakan, kewenangan kita hanya sebatas penyeludupan manusia yang diduga dilakukan oleh Tsk. 

Sedangkan tindak pidana lainnya instansi lain yang melaksanakannya. Jelas Teodorus Simarmata SH MHum.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan, yakni KM Rejeki Raya yang dilakukan oleh petugas kapal patroli Bea Cukai di perairan Kwala, Sumatera Utara. Jelas Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak, Kakanim Kelas II TPI Belawan.

Ada lima orang anak buah kapal (ABK) saat ditangkap di dalam kapal dan delapan orang  pekerja migran Indonesia (PMI) yang mau pulang ke Indonesia. Papar Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak.

Selanjutnya, delapan orang pekerja migran Indonesia (PMI) setelah kita data kita pulangkan.

Sedangkan lima orang anak buah kapal (ABK) kita lakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya tekong kapal ikan KM Rejeki Raya berisial I kita tetapkan sebagai tersangka ( TSK ). Jelasnya.

Tersangka I, ketika di periksa di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, mengakui sudah 15 kali melakukan penyeludupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui perairan Tanjung Balai. Ungkap Kakanim Kelas II TPI Belawan.

Atas perbuatannya, tersangka " I " dijerat dengan pasal 120 ayat 1 UU Keimigrasian dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda Rp 500 kita dan maksimal Rp 1,5 Milyar. 

Semua barang bukti sudah kita amankan di  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Andriw. (Nur)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel