TMG Desak Transparansi Dana CSR PT Inalum Hak Rakyat Jangan di Selewengkan


DikoNews7 -

Tunas Muda Gemkara (TMG) menyoroti pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Inalum. 

Dalam pernyataan keras yang disampaikan oleh Ketua TMG dan Direktur Formatsu pada saat ngopi bareng di Sekretariat Formatsu di Jln Hindu, Medan, Jum'at (10/01/2025). 

Ketua TMG, Ismail mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan audit mendalam terhadap dan CSR PT. Inalum tersebut. 

Ismail mengatakan adanya dugaan kuat dana CSR PT Inalum telah digunakan secara tidak tepat dan tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Selain itu, ia menyoroti dugaan potensi praktik nepotisme dalam pengelolaannya. 

"Jika benar dana tersebut disalahgunakan, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi suatu pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program CSR," cetus Ketua TMG dan Formatsu ke pada PT Inalum. 

Sementara itu, Ketua Formatsu, Rudy Harmoko SH menilai CSR adalah kewajiban moral dan legal perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar. 

Namun, ketika dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, ini menjadi persoalan serius yang harus diusut tuntas dan hampir 49 tahun Inalum berdiri di kabupaten Batu Bara tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat kabupaten Batu Bara, tuturnya. 

Rudy menyebutkan, bahwa pelaku penyalahgunaan dana CSR dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Selain itu, lanjut Rudy, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai aturan juga dapat di kenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. 

"Ini bukan persoalan kecil, dana CSR adalah hak masyarakat, dan 49 tahun PT. Inalum lamanya berdiri tetapi masih juga ada yang belum realisasi tepat kepada masyarakat yang membutuhkan," tambah Ismail. 

Apakah dana CSR PT Inalum hanya untuk masyarakat sekitaran yang dekat dengan PImpinan PT Inalum ? 

Saya rasa kabupaten Batu Bara sangat luas, untuk sebagaimana masyarakatnya bisa menerima bantuan dana CSR tersebut. 

Dikatakan Ismail, ini bukan celah bagi segelintir pihak untuk memperkaya diri. APH dan PPATK  diminta bertindak tegas untuk memastikan tidak ada yang bermain - main dengan dana CSR tersebut. 

Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan terkait implementasi CSR. 

Sembari, Rudy juga mengatakan, banyak perusahaan besar yang mengklaim telah menjalankan program CSR, namun dalam prakteknya pelaporan yang disampaikan sering kali tidak transparan dan jauh dari kenyataan di lapangan. 

Lanjut Ketua TMG mendesak agar PT Inalum membuka secara transparan rincian alokasi dana CSR mereka, mulai dari siapa yang menerima, berapa jumlahnya, hingga bentuk program yang telah dijalankan dan masyarakat berhak untuk tahu. 

Ia menyeruhkan agar masyarakat turut mengawal persoalan ini, dan meminta Pemerintah meningkatkan regulasi serta pengawasan terkait CSR. 

Lanjut Rudy menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam memastikan dana CSR benar - benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. 

"Sudah saatnya kita menuntut transparansi dan keadilan, tidak boleh ada ruang bagi nepotisme atau penyalahgunaan dana di negara ini, terutama di perusahaan besar seperti PT. Inalum yang seharusnya menjadi teladan," tegasnya. 

Ketua TMG berharap isu ini menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah maupun Pusat dan pihak perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan CSR di masa mendatang. 

Dana CSR bukanlah uang milik segelintir orang, melainkan tanggung jawab sosial perusahaan untuk memajukan masyarakat dan lingkungan. 

Kritik ini adalah pengingat bahwa setiap pelanggaran sekecil apa pun akan menjadi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat, tukas Ismail. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel