Bandar Narkoba Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi


DikoNews7 -

Seorang terdakwa kasus narkotika mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhan Batu. Pengakuan bandar narkoba ini pun memicu kehebohan publik.

Dalam video yang beredar, pria yang diketahui bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengklaim memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp80 juta untuk Kasat, Rp20 juta untuk Kanit, dan Rp8 juta untuk tim.

Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut.

Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda. Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi.

Informasi yang dihimpun Senin (3/2/2025), berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil.

Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar. Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi pernyataan Endar, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan klaim tersebut tidak berdasar.

"Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," kata Kompol Siti Rohani. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel