Bangunan Pagar Beton Perusahaan di Sicanang Belawan Diduga Tanpa Plank PBG


DikoNews7 -

Bangunan pagar  beton yang disebut-sebut warga milik perusahaan industri minyak sawit di jalan PLTU P Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, kota Medan berdiri tanpa  plank persetujuan bangunan (PBG). 

Diduga bangunan pagar beton perusahaan itu tidak kantongi izin. Senin (03/02/2025) pukul 11.30 Wib.

Pantauan tim Aliansi Wartawan Medan Utara di lapangan, lahan yang disebut-sebut akan dibangun industri minyak sawit atau perusahaan kelapa sawit itu seluas dua hektar dan berbatasan dengan paluh.

Di bagian depan, tepatnya berhadapan dengan sekolah TK Iqra' berdiri bangunan pagar beton setinggi sekitar 3 meter.

Sebelumnya lahan sekitar dua hektar itu dikuasai PT Laju, kemudian dijual ke pengusaha asal luar kota. 

Lahan rawa-rawa seluas dua hektar yang ditimbun dan akan dibangun industri tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan sekitaran Kelurahan Sicanang Belawan. 

Selain menambah ketinggian air laut di pemukiman masyarakat, perusahaan dikhawatirkan mengganggu kenyamanan anak didik sekolah TK Iqra'. 

Camat Medan Belawan, Yoga Irawan ketika tim Aliansi Wartawan Medan Utara terkait keluarkan  rekomendasi perizinan mengaku tidak ada keluarkan rekumendasi.

"Dapat kami infokan bahwa terkait PBG izin nya melalui Dinas BPTSP Kota Medan,  pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak ada mengeluarkan rekomendasi", tegas Camat Belawan. (Nur)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel