Diduga Pungli, Bantuan Alsintan Desa Securai Selatan Dipungut Biaya


DikoNews7 -

Beredar isu tak sedap di kalangan petani Kabupaten Langkat, dimana bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah guna meningkatkan hasil pertanian dikutip biaya jutaan bahkan sampai ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan petani Langkat kepada wartawan Senin (03/02/2025) di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut. Menurut sumber, bantuan pemerintah berupa mesin Combine Harvester (mesin panen padi) yang diberikan pemerintah pada bulan Desember 2024 kepada petani di Dusun Sendayan, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat Sumut, di kutip biaya hingga Rp 160 juta.

"Mesin Combine Harvester sebanyak 3 unit diberi secara gratis kepada masyarakat yang tergabung dalam Brigade Pangan (BP) Desa Securai Selatan, namun para petani dikutip biaya sebesar Rp 160 juta sebagai biaya administrasi di Dinas Pertanian Langkat," ucap sumber yang namanya enggan disebutkan demi keamanan.

Selain itu, dirinya juga mengatakan, mesin water pump diserahkan ke BP tahun anggaran 2024 juga diberikan secara gratis, namun saat diberikan kepetani melalui kelompok tani juga dikutip biaya.

"Untuk mesin water pump dipungut biaya berpariasi dari 850 ribu hingga 1,5 juta, sementara di Securai Selatan ada 15 kelompok tani," ucapnya menambahkan.

Terkait adanya dugaan pungli dalam penyaluran Alsintan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan,S.Pt.,M.M.A., saat coba dikonfirmasi di ruangan kerjanya ,Senin (03/02/2025) siang tidak bisa ditemui.

Menurut keterangan petugas keamanan pertanian yang menjumpai wartawan saat menunggu didepan ruangan Kepala Dinas Pertanian, dirinya mengatakan, "Pimpinannya sedang rapat bersama staf, jadi tidak bisa diganggu," ucapnya saat itu.

Bahkan saat Kepala Dinas Pertanian coba kembali dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, walau Hanphone nya aktif juga tidak menjawab dan merespon pertanyaan wartawan. (Kurnia02)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel