Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 14,32 Kg Sabu Senilai Rp14,3 Miliar
Selasa, 11 Februari 2025
DikoNews7 -
Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse dan Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Putu Yudha Prawira, menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku pengedar dilakukan Senin (3/2/2025) malam di Jalan Soekarno- Hatta, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Tepatnya di belakang pos security Kawasan Industri Eco Green," ujar Putu saat pemaparan yang digelar Senin (10/2/2025).
Putu menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima bahwasanya ada seorang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi itu, Tim Opsnal Subdit 2 langsung melaporkan kepada Kanit Opsnal Subdit 2 yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
"Tim kemudian meluncur ke TKP dan melihat 1 orang diduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor sambil menunjukkan kepada tim ke arah 1 dus yang sudah diletakkan di lokasi," sebut Putu.
Dari penangkapan itu, kata Putu, personel Tim Opsnal Subdit 2 mengamankan 1 orang pria berinisial BA yang berperan sebagai kurir, dan barang bukti berupa 15 bungkus plastik ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan BA, barang bukti seberat 14,32 Kg senilai Rp14,3 miliar itu disebutkan milik I, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka BA mengaku hanya ikut membantu I untuk membawa barang bukti dan meletakkannya dibawah rambu lalu lintas, tepatnya di belakang pos security," terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti yang akan diedarkan di wilayah hukum Polda Riau dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)