Dituding Sekongkol Dengan Mafia Tanah, Warga Tolak Kepling 16,17 dan 20


DikoNews7 -

Dituding sekongkol dengan mafia tanah, sejumlah warga mendemo Kepling 16, 17 dan 20 di halaman kantor Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (11/2/2025). 

"Kami warga menolak keberadaan mereka bertiga Kepling 16, 17 dan 20 yang jelas-jelas meresahkan!. Seharusnya Kepling itu berada di tengah bukannya malah menjadi bagian dari mafia tanah," ucap Lae Marbun (58). 

Menurut Lae Marbun, seluruh warga menolak Kepling 16, 17 dan 20 yang lama untuk dipilih kembali, karena dituding tak membela warganya dan dianggap sebagai penghianat. 

"Habis warga dijual bulat-bulat oleh mereka. Tanah dan tempat tinggal kami yang sudah puluhan tahun dan ada hampir 100 tahun dihuni akan diambil dan itu disetujui oleh mereka (Kepling-red), tanpa ada pemberitahuan kepada kami. Coba bapak-bapak pikirkan," kata Lae Marbun kepada wartawan. 

Lebih lanjut, Marbun mengatakan warga tak pernah melakukan mediasi kepada siapapun dan pihak manapun yang merasa tanah itu milik mereka. 

"Sampai titik darah penghabisan tanah tetap kami pertahankan," janji Lae Marbun. 

Sementara itu, Lurah Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Jufri Mark Binardo Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan aksi damai yang digelar warga lingkungan 16, 17 dan 20 terkait pencalonan kepling dan tanah warga.

“Kami melaksanakan pencalonan Kepling ini karena memang masa baktinya sudah habis selama tiga tahun selajutnya kami mengumumkan adanya pencalonan kepling kepada warga sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Perwal No.21 tahun 2021,” tuturnya.

Terkait tanah dan rumah warga, ucapnya lebih lanjut pihak Kelurahan Tanjung Mulia dan Kepling, penjualan atau negoisasi dengan pihak manapun terhadap tanah itu, itu adalah perintah Pengadilan Negeri Medan, jelasnya. (Her)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel