Hukuman Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
DikoNews7 -
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi komoditas timah menjadi 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan banding yang diajukan jaksa, atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Helena Lim sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti," kata hakim.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap Helena Lim.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Helena Lim, serta mengenakan denda sebesar Rp750 juta yang dapat digantikan dengan kurungan enam bulan.
"Iya (banding atas putusan Helena Lim)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Akan tetapi, Harli belum mengetahui kapan sidang atas banding yang diajukan tersebut. Ia meminta hal ini ditanyakan kepada Pengadilan Tinggi (PT).
"Harus ke PT ditanya nanti," ujar Harli.
Dalam surat salinan dengan nomor: 77/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST, banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
JPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Kemudian, surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.
Kemudian, dalam surat itu juga ada sejumlah nama lainnya yang turut diajukan banding atas putusan majelis hakim.
Mereka seperti Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung dan Achmad Albani.
Sidang vonis kasus korupsi timah yang melibatkan Helena Lim berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin, 30 Desember 2024.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Helena Lim, serta mengenakan denda sebesar Rp750 juta yang dapat digantikan dengan kurungan enam bulan.
Ketika mendengar keputusan hakim, ibunda Helena, Hoa Lien, tidak dapat menahan kesedihannya dan langsung histeris di ruang sidang. Suara tangisannya meminta kepada hakim agar anaknya dibebaskan.
"Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang," teriak Hoa Lien dengan histeris kepada Helena saat keluar dari ruang persidangan usai sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024), dikutip dari Antara.
Kehadiran Hoa Lien di persidangan adalah untuk memberikan dukungan moral kepada Helena. Namun, kenyataan bahwa anaknya divonis bersalah membuatnya tidak kuasa menahan emosi hingga jatuh pingsan setelah sidang berakhir.