Lapas Labuhan Ruku Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan


DikoNews7 -

Jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) beserta Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku sekaligus dalam rangka mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menipas) Lapas Labuhan Ruku, kembali menggelar razia rutin penggeledahan blok hunian Warga Binaan, Senin (17/02/2025). 

Kegiatan Razia kali ini dipimpin oleh Ka.KPLP Ziko Lukita dan Kasi Adm Kamtib Haris Damanik serta di ikuti oleh jajaran staf KPLP dan Kamtib bersama-sama dengan anggota regu pengamanan yang bertugas pada siang ini.

Para petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut kamar hunian Warga Binaan, guna memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar di dalam Lapas. 

Razia rutin merupakan upaya untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam, atau alat komunikasi ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, sebutnya. 

Kegiatan penggeledahan dan razia kamar hunian Warga Binaan merupakan tindak lanjut surat direktur jenderal pemasyarakatan nomor PAS-PW.02.01-04 tanggal 4 februari 2025 perihal evaluasi penyelenggaraan keamanan di lapas dan rutan. 

"Razia kali ini berfokus pada pengecekan perihal kabel dan instalasi listrik liar di kamar hunian dan penertiban penyimpanan barang dan pakaian tahanan / narapidana, " ujarnya. 

Dalam kesempatan terpisah,  Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu. Amd. IP. S. Sos. M. SI mengatakan, kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan merupakan salah satu tindak lanjut pelaksanakan Arahan 13 Program Akselerasi Menipas, khususnya pada poin 1 yaitu pemberantasan peredaran narkoba, handphone, dan pungutan liar di lapas dan rutan.

Dalam razia kali ini, petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti kabel-kabel ilegal, sendok, gunting dan barang terlarang lainnya serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel