Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Rutin


DikoNews7 -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara kembali melakukan razia rutin dan ketertiban di dalam Lapas, Kamis (20/02/2025). 

Razia rutin yang di lakukan melibatkan Ka. KPLP Ziko Lukita dan Kasi Adm Kamtib Haris Damanik beserta jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Labuhan Ruku. 

Dalam razia kali ini, petugas memeriksa kamar hunian Warga Binaan dan menggeledah barang - barang yang ada. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas. 

Kegiatan razia kali ini merupakan salah satu dari bagian tugas kita dalam hal mengantisipasi berbagai hal yang bisa mengakibatkan gangguan Keamanan dan Ketertiban dalam memberantas handphone, pungli dan narkoba (Halinar), beber Ka. KPLP. 

Sebelum di laksanakan razia, Ka. KPLP menyempatkan memberikan arahan terhadap Warga Binaan mengenai aturan - aturan yang ada di dalam Lapas serta mengajak kepada seluruh Warga Binaan untuk turut serta menjaga keamanan dan Ketertiban lingkungan Lapas.

Di tempat terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu. Amd. IP. S. Sos. M. SI mengatakan, bahwa kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan merupakan salah satu tindak lanjut melaksanakan arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu). 

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana dan membangun pembinaan yang maksimal bagi Warga Binaan. 

"Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Labuhan Ruku dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone dan pungutan liar (Pungli), " tukas Kalapas. 

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel