Pemkab Deli Serdang & Dinas LHK Sumut Tertibkan Pagar di Hutan Lindung Desa Regemuk


DikoNews7 -

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Elinasari Nasution SP mendampingi Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Ir Yuliani Siregar MAP, melakukan penertiban pagar di kawasan hutan lindung di pesisir pantai, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (23/2/2025).

Penertiban dilakukan Polisi Kehutanan (Polhut) dibantu jajaran Pemerintahan Desa Regemuk dan masyarakat sekitar.

Pagar yang ditertibkan berupa jajaran seng setinggi 3 meter, sepanjang 800 meter, di lahan seluas 40 hektare (Ha). 

"Pemasangan pagar seng ini menyalahi hukum, karena berada di kawasan hutan lindung. Dari kemarin sudah kami ingatkan dan ini resmi kita dibongkar," kata Kadis LHK Sumut.

Kadis LHK Sumut menegaskan, tidak bisa seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski pun sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan.

"Ini sudah kita mulai (penertiban), namun jika pihak yang memasang masih membandel, kami sendiri nanti yang akan membongkar tuntas pagar itu," tegas Kadis LHK Sumut.

Kepada semua pihak diimbau untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa menciptakan tuduhan sepihak. "Termasuk jika ada bukti oknumnya bermain, silakan laporkan," tegasnya.

Pejabat Pemkab Deli Serdang yang turut hadir pada penertiban pagar tersebut, Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP), Marjuki SSos; Inspektur Pembantu I (Irban I), Saprin Nawar SKm MKes; Kepala Bidang LPBE Dinas Kominfostan, Raden Mewah Ristanto SSTP; Camat Pantai Labu, Faisal Nasution SSTP MAP bersama Mustika dan Kepala Desa Regemuk, Muliadi. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel