Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional
Senin, 24 Februari 2025
DikoNews7 -
Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya berhasil membongkar kasus narkotika jaringan internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut.
Bahkan, dalam satu pengungkapan sempat terjadi baku tembak antara polisi dengan seorang bandar narkoba bersenjata yang diduga menjadi otak dari peredaran narkotika di daerah Kabupaten Asahan.
Dalam pengungkapan kasus penyeludupan narkotika yang berlangsung sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 25 kasus dan menangkap 37 tersangka.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil koordinasi Polda Sumut dengan Polres Jajaran yang menyatakan perang terhadap narkoba.
“Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, saya nyatakan dengan tegas Polda Sumut dan jajaran perang terhadap Narkoba, dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku kejahatan narkoba”, ucap Kapoldasu, Senin (24/2/2025).
Kapoldasu juga menyoroti pelaku kejahatan narkoba yang menggunakan senjata api.
“Bahkan, ada pelaku yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya. Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Polda Sumut ini, Polda Sumut bersama stakeholder dan intansi terkait, sama-sama kita memberantas narkoba,” imbuh Kapolda.
Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi menyampaikan, narkotika yang disita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.
“Khusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan,” jelasnya.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji.
Kombes Yemi Mandagi mengungkapkan bahwa salah satu kasus terbesar terjadi di Polrestabes Medan, dimana polisi menyita 33 kg sabu dan mengamankan satu tersangka.
Sementara, dalam salah satu penggerebekan di Asahan, polisi mendapati seorang bandar besar yang melakukan perlawanan dengan senjata api. Pelaku mencoba melawan dengan menembaki petugas saat akan ditangkap.
“Personil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Dalam konprensi pers tersebut, Polda Sumut juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari 22 kasus yang telah ditangani.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,” tutup Kombes Yemi Mandagi. (*)