Polsek Aek Natas Ringkus Pengedar Sabu, BB 0,29 Gram
DikoNews7 -
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu amankan seorang pria berinisial IP alias Iwan (37), warga Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). IP diamankan petugas lantaran melakukan tindakan pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kongsienam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labura.
Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap tersangka IP alias Iwan terjadi pada Senin, 17 Februari 2025 dini hari, saat itu tersangka diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan dua orang rekannya di lokasi penambangan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka diawali dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika dilingkungan setempat.
"Tersangka AP alias Iwan diamankan petugas pada Senin (17/2/2025) pukul 04.45 dini hari di Dusun Kongsienam. Saat itu tersangka AP kedapatan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu bersama dua orang rekannya, namun kedua pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat proses penangkapan," papar Syafrudin, Kamis (20/2) pagi di Mapolres Labuhanbatu.
Lebih lanjut, Kasihumas Polres Labuhanbatu itu menuturkan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, uang tunai senilai Rp. 460 ribu hasil transaksi, 1 Unit HP Android dan 1 Unit Sepeda Motor jenis bebek tanpa plat.
Dari hasil diinterogasi, sambung Syafrudin, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya memang terlibat dalam bisnis transaksi narkoba di wilayah tersebut dan menurut data kepolisian diketahui bahwa tersangka AP alias Iwan merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan pada tahun 2020 yang lalu," imbuhnya menjelaskan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya yakni Polres Labuhanbatu beserta Polsek Jajaran akan terus melakukan pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu dan harus diberantas sampai ke akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi dalam upaya pemberantasan narkoba ini," Ucapnya tegas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas dan segera diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter ; indra Dharma